Prakata

Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019 dengan judul Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung adalah revisi dari SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung. Standar ini didukung dengan pengembangan referensi dan riset oleh perumus standar yang terdiri dari pakar dan praktisi yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi, asosiasi, lembaga penelitian, dan instansi pemerintah terkait. Standar ini memberikan persyaratan minimum perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.

Standar Nasional Indonesia (SNI) ini dipersiapkan oleh Komite Teknis 91-01, Bahan dan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bahan Bangunan pada Subkomite 91-01-S4, Teknis Bahan, Sains, Struktur dan Konstruksi Bangunan. Tata cara penulisan disusun mengikuti PKBSN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang telah dibahas dalam forum Rapat Konsensus pada tanggal 17 Desember 2018 di Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman. Forum rapat konsensus ini dihadiri oleh wakil dari produsen, konsumen, asosiasi, lembaga penelitian, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait. Standar ini telah melalui tahap jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019, dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI.

Untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan dokumen dimaksud, disarankan bagi pengguna standar untuk menggunakan dokumen SNI yang dicetak dengan tinta berwarna. Perlu diperhatikan bahwa kemungkinan beberapa unsur dari dokumen standar ini dapat berupa hak paten. Badan Standardisasi Nasional tidak bertanggung jawab untuk pengidentifikasian salah satu atau seluruh hak paten yang ada.

[Lanjut 1.1 Ruang lingkup ... ]





Kembali ke Daftar Isi
Jelajah ke Daftar Gambar
Jelajah ke Daftar Tabel