18.1 - Ruang lingkup
18.1.1 Pasal 18 berlaku untuk desain struktur beton nonprategang dan prategang pemikul gaya seismik yang dikenakan Kategori Desain Seismik (KDS) B hingga F, yang termasuk didalamnya:
a) Sistem struktural yang ditetapkan sebagai bagian dari sistem pemikul gaya seismik, termasuk diantaranya diafragma, sistem rangka pemikul momen, sistem dinding struktural, dan fondasi.
b) Komponen struktur yang tidak ditetapkan sebagai bagian dari sistem pemikul gaya seismik tetapi diperlukan untuk menahan beban lain saat komponen struktur tersebut mengalami deformasi akibat pengaruh gempa.

18.1.2 Struktur yang didesain sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ini diharapkan dapat menahan dampak guncangan gempa melalui terbentuknya respons inelastis yang daktail pada komponen-komponen struktur tertentu yang dipilih.


PENJELASAN
R18.1 - Ruang lingkup
Pasal 18 tidak berlaku untuk struktur yang masuk dalam Kategori Desain Seismik (KDS) A. Untuk struktur dengan KDS B dan C, Pasal 18 berlaku untuk sistem struktural yang didesain sebagai bagian dari sistem pemikul gaya seismik. Untuk struktur dengan KDS D hingga F, Pasal 18 berlaku baik untuk sistem struktural yang didesain sebagai bagian dari sistem pemikul gaya seismik maupun sistem struktural yang tidak didesain sebagai bagian sistem pemikul gaya seismik.
Pasal 18 berisi ketentuan-ketentuan yang dipertimbangkan sebagai persyaratan minimum untuk struktur yang dicor di tempat atau struktur beton pracetak yang mampu bertahan dari rangkaian guncangan gempa hingga mencapai respons inelastik tanpa mengalami penurunan kekuatan yang signifikan. Integritas struktur dalam rentang respons inelastik harus dipertahankan karena gaya gempa desain yang didefinisikan dalam dokumen seperti SNI 1726, ASCE/SEI 7 , IBC 2012, UBC (ICBO 1997) dan ketentuan NEHRP (FEMA 479) adalah lebih rendah dibandingkan respons linear akibat intensitas gempa yang diperkirakan (FEMA 479; Blume et al., 1961; Clough 1960; Gulkan dan Sozen 1974).
Falsafah desain dalam Pasal 18 disusun sedemikian agar struktur beton cor di tempat dapat merespons guncangan tanah rencana dalam rentang inelastik, yang disertai penurunan kekakuan dan peningkatan energi disipasi tetapi tanpa mengalami penurunan kekuatan yang signifikan. Struktur beton pracetak yang didesain sesuai dengan Pasal 18 harus memiliki perilaku yang menyamai konstruksi beton cor di tempat, kecuali 18.5, 18.9.2.3 dan 18.11.2.2, yang mengizinkan konstruksi pracetak dengan mekanisme kelelehan alternatif. Kombinasi reduksi kekakuan dan peningkatan disipasi energi cenderung mengurangi respons percepatan dan gaya inersia lateral yang diterima oleh struktur dibanding bila struktur tetap berperilaku elastik linear (Gulkan dan Sozen 1974). Dengan demikian, penggunaan gaya-gaya desain yang mewakili pengaruh gempa sebagaimana diatur dalam SNI 1726 mensyaratkan agar akibat perpindahan bolak-balik hingga rentang inelastik sistem pemikul gaya seismik masih mampu mempertahankan sebagian besar kekuatannya. Ketentuan Pasal 18 mengkaitkan pendetailan yang dipersyaratkan dengan tipe struktur dan KDS. Kategori desain seismik langsung diadopsi dari SNI 1726, dan dikaitkan dengan pertimbangan level bahaya seismik, klasifikasi situs tanah, kapasitas hunian, dan penggunaannya. Sebelum SNI 1726:2012 dan SNI 2847:2013, penamaan tingkat risiko seismik rendah, menengah, dan tinggi digunakan untuk membedakan persyaratan pendetailan. Sebagai perbandingan kualitatif kategori desain seismik dan tingkat risiko seismik, dapat mengacu Tabel R5.2.2. Penentuan KDS diatur dalam SNI 1726 (mengacu pada 4.4.6.1).