==== 26. PASAL 26 – DOKUMEN KONSTRUKSI DAN INSPEKSI

==== 26.1 - Ruang lingkup

==== R26.1 - Ruang lingkup
Pasal ini menetapkan persyaratan
minimum untuk informasi yang harus
disertakan dalam dokumen konstruksi
yang digunakan dalam proyek.
Persyaratan ini meliputi informasi dalam
desain struktur yang akan disampaikan ke
kontraktor, pengawasan terhadap kualitas
pekerjaan kontraktor, dan pengadaan
inspeksi untuk mengecek apakah
pekerjaan kontraktor sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam
dokumen konstruksi. Dalam ACI 318 edisi
2011, ketentuan-ketentuan ini terdapat
dalam keseluruhan dokumen. Mulai ACI
318 edisi 2014, semua ketentuan
mengenai pekerjaan konstruksi telah
dikumpulkan dalam pasal ini untuk
digunakan perencana ahli bersertifikat,
kecuali perihal pada Pasal 17. Ketentuan
mengenai konstruksi dan inspeksi terkait
angkur terdapat dalam Pasal 17 dan
dijelaskan secara spesifik pada 26.7 dan

==== 26.13.
Pasal ini ditujukan untuk perencana ahli
bersertifikat yang bertanggung jawab
dalam memasukkan persyaratan proyek
dalam dokumen konstruksi. Persyaratan
desain dan konstruksi harus dicantumkan
dalam dokumen konstruksi agar
mempermudah kontraktor dalam
memenuhi persyaratan dalam standar ini.
Kontraktor tidak dimaksudkan untuk dapat
membaca dan menginterpretasikan
standar yang dipakai.
Rujukan umum dalam dokumen
konstruksi untuk standar ini harus dihindari
karena kontraktor tidak bertanggung jawab
dalam detail desain atau persyaratan
konstruksi yang terkait dengan
pemahaman mendalam terhadap desain.
Rujukan spesifik terhadap ketentuan
standar juga harus dihindari karena tujuan
penggunaan standar adalah agar
ketentuan yang dipakai dapat dicantumkan
dalam dokumen konstruksi. Sebagai
contoh, rujukan untuk ketentuan spesifik
dalam Pasal 26 diganti dengan rujukan
yang sesuai dengan dokumen konstruksi
proyek. Rujukan ACI dan standar ASTM
juga dapat dipakai.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 618 dari 695

Pasal ini meliputi ketentuan-ketentuan
untuk beberapa informasi yang harus ada
dalam dokumen konstruksi. Pasal ini tidak
ditujukan sebagai daftar serba inklusif;
butir tambahan dapat diterapkan dalam
proyek atau disyaratkan oleh perencana
ahli bersertifikat. ACI 301 adalah rujukan
spesifikasi konstruksi yang konsisten
terhadap persyaratan standar ini.
Dalam situasi tertentu, seperti pada
material pracetak atau struktur pascatarik,
dimana desain dan pekerjaan pendetailan
didelegasikan kepada perencana spesialis
atau kontraktor yang mempunyai keahlian
khusus. Perencana spesialis yang
dimaksud adalah perencana ahli
bersertifikat yang mempunyai keahlian
khusus dalam desain dan konstruksi
komponen struktur yang didelegasikan.
Daftar isi ini untuk Pasal 26:
Pasal Cakupan

==== 26.1 Lingkup

==== 26.2 Kriteria desain

==== 26.3 Informasi komponen

==== 26.4
Material beton dan persyaratan
campuran

==== 26.5 Produksi beton dan konstruksi

==== 26.6
Material tulangan dan persyaratan
konstruksi

==== 26.7 Angkur beton

==== 26.8 Penanaman

==== 26.9
Persyaratan tambahan untuk beton
pracetak

==== 26.10
Persyaratan tambahan untuk beton
prategang

==== 26.11 Bekisting

==== 26.12 Evaluasi beton dan penerimaan beton

==== 26.13 Inspeksi

==== 26.1.1 Pasal ini menjelaskan a) hingga c):

==== R26.1.1 Pasal 17, Pengangkuran ke
beton, juga terdapat informasi desain,
persyaratan penerimaan, dan persyaratan
inspeksi untuk angkur beton.
a) Informasi desain yang dinyatakan
secara spesifik oleh perencana ahli
bersertifikat dalam dokumen konstruksi,
jika diterapkan dalam proyek.
b) Persyaratan penerimaan dinyatakan
secara spesifik oleh perencana ahli
bersertifikat dalam dokumen konstruksi,
jika dapat diterapkan dalam proyek.

==== R26.1.1 a) dan b) Kecuali untuk
persyaratan inspeksi dalam 26.13,
ketentuan-ketentuan dalam pasal ini diatur
berdasarkan informasi desain dan
persyaratan penerimaan.
Informasi desain dalam pasal ini adalah
bersifat spesifik pada proyek tertentu dan
dikembangkan dalam tahap desain. Hal ini
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 619 dari 695

menggambarkan basis desain atau
memberikan informasi terkait pekerjaan
konstruksi. Hanya informasi desain yang
dapat diterapkan pada pekerjaan tersebut
yang perlu disediakan.
Persyaratan penerimaan adalah
ketentuan-ketentuan umum yang
menetapkan kualitas minimum pekerjaan
konstruksi. Standar tidak ditujukan agar
perencana ahli bersertifikat tidak
menyertakan seluruh persyaratan
penerimaan dalam dokumen konstruksi.
Beberapa persyaratan mungkin tidak dapat
diterapkan dalam proyek.
Dokumen konstruksi yang menyertakan
persyaratan penerimaan minimum dalam
pasal ini dianggap sesuai dengan standar
ini, bahkan meskipun persyaratan
dinyatakan secara berbeda, melebihi
persyaratan minimum, atau terdapat
persyaratan yang lebih detail.
c) Persyaratan inspeksi dinyatakan secara
spesifik oleh perencana ahli bersertifikat
dalam dokumen konstruksi, jika dapat
diterapkan dalam proyek.

==== R26.1.1 c) Pasal 26.13 menjelaskan
ketentuan-ketentuan inspeksi yang
digunakan apabila tidak terdapat standar
umum inspeksi bangunan. Persyaratan
inspeksi ini ditujukan untuk memberikan
verifikasi bahwa pekerjaan tersebut telah
sesuai seperti yang tercantum dalam
dokumen konstruksi.
Persyaratan inspeksi dari hukum yang
berlaku maupun peraturan umum
bangunan bersifat lebih kuat dibandingkan
persyaratan yang tercantum dalam pasal
ini. Mengacu pada 26.13.1. ACI 311.4R
memberikan petunjuk untuk inspeksi
konstruksi beton, dan ACI 311.6 adalah
rujukan spesifikasi untuk pengujian beton
ready-mix.

==== 26.2 - Kriteria desain

==== 26.2.1 Informasi desain:

==== R26.2 - Kriteria desain
a) Nama dan tahun terbit standar, standar
umum bangunan, serta aturan desain
yang ada.
b) Beban yang digunakan dalam desain.

==== R26.2.1 a) dan b) Rujukan dokumen
yang dapat diterapkan yang mengatur
desain termasuk informasi beban, seperti
beban gravitasi dan lateral, harus
disertakan dalam dokumen konstruksi.
c) Pekerjaan desain yang diserahkan
kepada kontraktor termasuk kriteria
desain yang dapat diterapkan.

==== R26.2.1 c) Perencana ahli bersertifikat
sering kali mendelegasikan beberapa
bagian desain struktur ke perencana
spesialis. Perencana ahli bersertifikat
harus memberikan informasi yang cukup
agar desain struktur tersebut konsisten
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 620 dari 695

dengan keseluruhan sistem struktur.
Informasi ini mengandung beban desain
yang mempengaruhi pekerjaan desain
yang di delegasikan. Sebagai contohnya,
kriteria desain gempa untuk beton pracetak
dengan sambungan fascia panel agar
sesuai dengan keseluruhan sistem
struktur.

==== 26.3 - Informasi komponen struktur

==== 26.3.1 Informasi desain:

==== R26.3 - Informasi komponen struktur
a) Ukuran, lokasi, toleransi komponen.

==== R26.3.1 a) Toleransi konstruksi untuk
ukuran dan lokasi batang dapat
dicantumkan dalam dokumen konstruksi
dengan mengacu pada ACI 117 untuk
konstruksi dengan kondisi cor di tempat,
atau ACI ITG-7 untuk konstruksi pracetak.
Toleransi lebih ketat untuk proyek tertentu
atau toleransi yang tidak dibahas dalam
rujukan tersebut juga harus dicantumkan
dalam dokumen konstruksi.

==== 26.4 - Persyaratan material dan
pencampuran beton

==== 26.4.1 Material beton

==== 26.4.1.1 Material sementisius

==== 26.4.1.1.1 Persyaratan penerimaan:
a) Material sementisius harus memenuhi
spesifikasi yang tercantum di dalam
Tabel 26.4.1.1.1(a).
Tabel 26.4.1.1.1(a) – Spesifikasi untuk
material sementisius
Material
sementisius
Spesifikasi
Semen Portland
ASTM C150M atau
SNI 2049:2015
Semen hidrolik
campuran
ASTM C595M, tidak
termasuk Tipe IS (≥ 70)
dan Tipe IT (S ≥ 70) atau
SNI 7064:2014 atau
SNI 0302:2014 atau
SNI 8363:2017
Semen hidrolik
ekspansif
ASTM C845M
Semen hidrolik ASTM C1157M
Abu terbang (fly ash)
dan material pozzolan
alami
ASTM C618 atau
SNI 2460:2014
Semen slag (slag)
ASTM C989M atau
SNI 6385:2016

==== R26.4 – Persyaratan material dan
pencampuran beton
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 621 dari 695

Abu silika (silika
fume)
ASTM C1240
b) Semua material sementisius yang
tercantum di dalam Tabel 26.4.1.1.1(a)
serta kombinasi materialnya harus
disertakan dalam menghitung
parameter w/cm pada campuran beton.

==== 26.4.1.2 Agregat

==== 26.4.1.2.1 Syarat penerimaan:
a) Agregat harus sesuai memenuhi
ketentuan 1) atau 2):
1) Agregat berat normal: ASTM C33M.
2) Agregat berat ringan: ASTM C330M.

==== R26.4.1.2 Agregat
b) Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
ASTM C33M atau ASTM C330M dapat
digunakan apabila hasil pengujian
menunjukkan bahwa beton yang di
produksi memiliki kekuatan dan
durabilitas yang memadai dan disetujui
oleh pihak yang berwenang.

==== R26.4.1.2.1 b) Agregat yang memenuhi
ketentuan spesifikasi ASTM tidak selalu
tersedia, dalam beberapa kasus, material
yang tidak memenuhi ketentuan ASTM
C33M atau C330M mungkin saja memiliki
kekuatan dan daya tahan yang cukup.
Untuk material dengan kondisi seperti ini
diperbolehkan pemakaiannya apabila ada
bukti yang mendukung. Namun secara
umum, agregat yang sesuai dengan
spesifikasi lebih di prioritaskan untuk
dipakai.

==== 26.4.1.3 Air

==== 26.4.1.3.1 Persyaratan penerimaan
a) Air untuk campuran harus memenuhi
ketentuan ASTM C1602M.
b) Air untuk campuran, termasuk bagian
air yang nantinya akan menyebabkan
agregat menjadi lembab, tidak boleh
mengandung ion klorida dalam kadar
yang dapat merusak ketika digunakan
untuk membuat beton prategang, untuk
beton yang melekat dengan alumunium,
atau beton yang dicor terhadap
bekisting tetap dari bahan baja galvanis.

==== R26.4.1.3 Air - Hampir semua air alami
yang dapat diminum dan tidak berasa atau
bau dapat digunakan sebagai bahan
campuran untuk membuat beton.
Meskipun kelebihan air dalam proses
pencampuran dapat mempengaruhi waktu
proses, kekuatan beton, dan stabilitas
volume, dan mungkin saja mengakibatkan
perubahan warna pada beton dan korosi
pada tulangan.
Garam dan kandungan merugikan
lainnya bisa saja ditemukan dalam
campuran air. Kandungan-kandungan
seperti ini harus diperhitungkan dalam
proses pembuatan beton.

==== R26.4.1.3.1a) ASTM C1602M
mengizinkan penggunaan air minum untuk
campuran tanpa diuji terlebih dahulu,
termasuk metode untuk menentukan
sumber air yang tidak dapat diminum,
seperti dari hasil pengoperasian produksi
beton, dengan pertimbangan waktu setting
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 622 dari 695

dan kekuatan. Frekuensi pengujian harus
ditetapkan untuk memastikan pengawasan
secara berkala terhadap kualitas air.
ASTM C1602M juga menjelaskan batas
opsional untuk kandungan klorida, sulfat,
alkali, dan zat padat untuk air pencampur
yang dapat diubah jika diperbolehkan.

==== 26.4.1.4 Material campuran tambahan
(Admixture)

==== 26.4.1.4.1 Syarat penerimaan:

==== R26.4.1.4 Material campuran tambahan
(Admixture)
a) Material campuran tambahan harus
memenuhi ketentuan 1) hingga 4):
1) Reduksi kadar air dan modifikasi
waktu pengerasan ASTM C494M.
2) Menghasilkan beton yang dapat
mengalir: ASTM C1017M.
3) Gelembung udara di dalam beton:
ASTM C260M.
4) Mencegah korosi yang disebabkan
oleh klorida: ASTM C1582M.
b) Material campuran tambahan yang tidak
sesuai dengan spesfikasi pada

==== 26.4.1.4.1(a) harus ditinjau sebelumnya
oleh perencana ahli bersertifikat.

==== R26.4.1.4.1 a) ASTM C494M mencakup
Tipe S - bahan tambahan agar beton
mencapai kinerja tertentu - yang bisa
dinyatakan secara spesifik apabila
menghendaki karakteristik kinerja yang
tidak disebutkan dalam 26.4.1.4(a), seperti
bahan tambahan yang dapat merubah
viskositas. Persyaratan utama untuk bahan
tambahan Tipe S adalah bahan tambahan
tidak memiliki efek yang merugikan pada
karakteristik beton apabila diuji dengan
ketentuan ASTM C494M. Namun, belum
tentu bahan tambahan akan memenuhi
kekuatan yang dimaksud meskipun bahan
tambahan telah sesuai dengan konfigurasi
Tipe S. Pabrikan yang memproduksi bahan
tambahan harus memberikan data yang
menyatakan bahan tambahan telah
memenuhi persyaratan Tipe S.
c) Kalsium klorida atau bahan tambahan
yang mengandung klorida dari sumber
selain ketidakmurnian material
campuran tambahan tidak boleh
digunakan pada beton prategang, pada
beton yang melekat pada alumunium,
maupun beton yang dicor terhadap
bekisting tetap dari bahan baja galvanis.

==== R26.4.1.4.1 c) Kalsium klorida tidak boleh
digunakan dalam beton prategang karena
korosi pada tulangan prategang
mempunyai efek yang lebih signifikan
dibanding korosi pada tulangan
nonprategang. Reduksi lokal pada
tulangan prategang dapat berakibat fraktur
pada baja. (ACI 222R).
Klorida ion mungkin saja menyebabkan
korosi pada alumunium yang tertanam
seperti konduit, terutama jika alumunium
mengalami kontak dengan baja yang
tertanam dan beton berada dalam
lingkungan lembab. Persyaratan
perlindungan untuk alumunium dijelaskan
dalam 26.8.2. Korosi yang terjadi pada baja
galvanis lembaran dan baja galvanis
permanen dapat terjadi, terutama dalam
lingkungan lembab. Batas spesifik untuk
konsentrasi ion klorida pada beton
dijelaskan dalam 19.3.2.1.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 623 dari 695

d) Material campuran tambahan yang
mengandung semen ekspansif
mengacu pada ASTM C845M harus
sesuai dengan semen dan tidak
memiliki efek merusak.

==== R26.4.1.4.1 d) Dalam beberapa kasus,
penggunaan bahan tambahan dalam beton
yang mengandung semen ekspansif ASTM
C845M mengakibatkan menurunnya kadar
ekspansi dan bertambahnya nilai susut.
Mengacu pada ACI 223R.

==== 26.4.1.5 Tulangan serat baja

==== 26.4.1.5.1 Syarat penerimaan:

==== R26.4.1.5 Tulangan serat baja
Tulangan serat baja yang digunakan
untuk menahan geser harus memenuhi
ketentuan 1) dan 2):
1) Merupakan tulangan ulir dan memenuhi
ASTM A820M.
2) Memiliki rasio panjang dan diameter
minimal 50 dan kurang dari 100.

==== R26.4.1.5.1 a) Deformasi pada serat baja
meningkatkan pengangkuran mekanis
pada beton. Batas rasio panjang terhadap
diameter serat ditentukan berdasarkan
hasil data dari pengujian yang tersedia
(Parra-Montesinos 2006). Karena data
yang menyatakan potensi korosi oleh
permasalahan galvanis belum tersedia,
penggunaan tulangan serat baja dalam
komponen struktur yang diperkuat dengan
baja nirkarat (stainless) atau baja galvanis
tidak disarankan.

==== 26.4.2 Persyaratan campuran beton

==== 26.4.2.1 Informasi desain

==== R26.4.2 Persyaratan campuran beton
a) Persyaratan 1) hingga 3) untuk tiap
campuran beton berdasarkan kelas
eksposur atau desain batang.
1) Kekuatan tekan minimum beton,
' c f .
2) Usia pengujian yang menyatakan
telah memenuhi nilai ' c f jika usia
beton kurang dari 28 hari.
3) Nilai maksimum w/cm yang dapat
diterapkan pada kelas eksposur yang
paling ketat sesuai 19.3.2.1.

==== R26.4.2.1 a) Persyaratan untuk setiap
campuran beton yang digunakan dalam
proyek harus dijelaskan dalam dokumen
konstruksi. Ini diambil dari persyaratan
desain beton pada 19.2 dan persyaratan
durabilitas pada 19.3. Persyaratan yang
paling ketat juga harus dicantumkan dalam
dokumen konstruksi.
4) Ukuran maksimum nominal agregat
kasar tidak melebihi ketentuan i), ii),
dan iii):
i) seperlima dimensi terkecil dari
kedua sisi bekisting
ii) sepertiga tebal pelat
iii) tiga per empat jarak bersih antar
tulangan atau kawat, bundel
tulangan (bundle), tulangan
prategang, tendon, ikatan tendon
Batasan ini tidak berlaku apabila
ditemukan metode yang serupa oleh
perencana ahli bersertifikat yang

==== R26.4.2.1 a) 4) Adanya ketentuan
mengenai batas ukuran agregat agar saat
proses pengecoran, tidak akan terdapat
rongga akibat minimnya ruang mengalir
untuk beton karena tulangan yang terlalu
rapat. Karena ukuran maksimum agregat
dapat mempengaruhi karakteristik beton
seperti susut, serta biaya pembuatan
beton, agregat dengan ukuran terbesar
yang konsisten dengan 26.4.2.1 dapat
digunakan. Peningkatan pada ukuran
agregat akan berefek pada menurunnya
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 624 dari 695

menyatakan beton dapat dicor dengan
sempurna tanpa keropos atau rongga.
kadar susut jika ada reduksi yang serupa
pada volume pasta.
6) Untuk batang dengan Paparan Kelas
C, rujukan untuk batas ion klorida
diambil dari 19.3.2.1.
7) Untuk batang dengan Paparan
Kategori S, rujukan untuk material
sementisius diambil dari 19.3.2.1.
8) Untuk batang dengan Paparan Kelas
S2 atau S3, bahan tambahan yang
mengandung kalsium klorida tidak
boleh digunakan.
9) Keseimbangan massa jenis beton
ringan.

==== R26.4.2.1 a) 9) Keseimbangan massa jenis
adalah hasil perhitungan massa jenis dari
beton ringan dengan asumsi terjadi suatu
tingkat kering setelah tahap awal
konstruksi. Keseimbangan massa jenis
beton ringan dijelaskan dalam ASTM
C567M. Berdasarkan korelasi antara
massa jenis beton segar dan
keseimbangan massa jenis, beton ringan
dapat diterima pada waktu pengiriman
dengan basis massa jenis pada beton
segar.
10) Persyaratan untuk pengumpulan
fraksi volumetrik agregat pada beton
ringan dalam campuran beton untuk
verifikasi nilai λ, jika nilai λ digunakan
dalam desain.
11) Jika digunakan untuk tahanan
geser sesuai 9.6.3.1, menggunakan
persyaratan untuk beton bertulangan
serat baja.

==== R26.4.2.1 a) 11) Jika serat baja
digunakan untuk menahan geser, terdapat
beberapa kebutuhan untuk beton
bertulangan serat: 26.4.5.1(a) menjelaskan
persyaratan serat; 26.4.2.2(d) menjelaskan
persyaratan takaran minimum; dan

==== 26.12.5.1(a) menjelaskan kriteria
penerimaan. Tulangan serat umumnya
dikategorikan berdasarkan jenis, panjang
serat, rasio (𝓵/d), dan takaran (ACI
544.3R).
Untuk penerapan dalam struktur, standar
ini hanya membahas penggunaan serat
baja diskontinu berulir untuk menahan
gaya geser. Untuk struktur lain yang
menggunakan serat baja diskontinu
berulir, prosedur penerimaan terdapat
dalam 1.10. Juga terdapat penggunaan
serat baja diskontinu dalam beton untuk
penggunaan nonstructural atau tujuan
fungsional. Ketentuan dalam standar ini
membahas mengenai penggunaan serat
baja diskontinu berulir untuk kekuatan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 625 dari 695

geser tidak ditujukan untuk penerapan
pada nonstruktural.
b) Sebagai pilihan dari perencana ahli
bersertifikat, kelas paparan dapat
didasarkan pada tingkat keparahan
paparan dari komponen yang ditinjau

==== R26.4.2.1 b) Persyaratan durabilitas
untuk beton diberikan berdasarkan
klasifikasi paparan pada komponen
struktur yang dijelaskan dalam 19.3. Oleh
karenanya, kelas paparan yang dapat
diterapkan di komponen struktur menjadi
dasar persyaratan untuk campuran beton.
Pasal 19.3.1 mensyaratkan perencana ahli
bersertifikat untuk menetapkan kelas
paparan untuk komponen struktur yang
berbeda dalam struktur bangunan.
Campuran beton harus ditentukan yanh
sesuai, meskipun sebenarnya standar ini
tidak mewajibkan kelas paparan untuk
dinyatakan secara eksplisit dalam
dokumen konstruksi. Jika ada instruksi dari
perencana ahli bersertifikat yang
mewajibkan kontraktor menentukan
properti beton dari ACI 301, maka kelas
paparan yang ditetapkan perlu dinyatakan
secara eksplisit dalam dokumen
konstruksi.
c) Syarat kekuatan tekan spesifik pada
fase konstruksi tertenti tertentu dalam
tiap komponen struktur didesain oleh
perencana ahli bersertifikat.

==== R26.4.2.1 c) Jika dalam tahap desain
maupun konstruksi ada syarat yang
menyatakan bahwa kekuatan beton cor di
tempat harus mencapai kekuatan tertentu
pada umur atau fase tertentu, persyaratan
ini harus dicantumkan dalam dokumen
konstruksi. Hal ini umumnya terjadi saat
fase pelepasan bekisting dan perancah.
Selain itu, persyaratan kekuatan tekan
spesifik harus dinyatakan secara spesifik
untuk: 1) beton pascatarik cor di tempat
untuk aplikasi pascatarik; 2) pelepasan
bekisting pada beton pracetak saat
penanganan, pengiriman, dan ereksi; dan
3) beton pracetak dan prategang saat
transfer prategang, ketika pelepasan
bekisting, dan saat penanganan,
pengiriman, dan ereksi.
Untuk bagian struktur yang tidak didesain
oleh perencana ahli bersertifikat, rujukan
menggunakan 26.4.2.2(a).

==== 26.4.2.2 Syarat penerimaan:
a) Syarat kekuatan tekan spesifik pada
fase tertentu dalam tiap komponen
struktur yang tidak didesain oleh
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 626 dari 695

perencana ahli bersertifikat harus
diajukan untuk ditinjau.
b) Prosentase maksimum pozzolan,
termasuk fly ash dan silika fume, semen
slag dalam beton harus sesuai dengan
Tabel 26.4.2.2(b) dan 1) dan 2). Nilai
pada Tabel 26.4.2.2(b) boleh dilewati
jika dapat dibuktikan dari hasil
pengujian bahwa beton yang dihasilkan
memiliki kekuatan dan durabilitas yang
memadai dan disetujui oleh pihak yang
berwenang.
1) Batas prosentase maksimum pada
Tabel 26.4.2.2(b) harus
mengikutsertakan fly ash atau
material pozzolan lainnya, semen
slag, dan silika fume yang digunakan
dalam proses manufaktur campuran
semen sesuai ASTM C595M dan
C1157M.
2) Batasan masing-masing material
pada Tabel 26.4.2.2(b) harus
dipenuhi terlepas dari jumlah
material sementisius pada campuran
beton
Tabel 26.4.2.2(b) – Batas material
sementisius untuk campuran beton
Material
sementisius
Prosentase
maksimum total
material sementisius
berdasarkan massa
Fly ash atau material
pozzolan yang sesuai
ASTM C618 atau
SNI 2460:2014
25
Semen slag yang
sesuai ASTM C989M
atau SNI 6385:2016
50
Silika fume yang
sesuai ASTM C1240
10
Total fly ash atau
material pozzolan lain
dan silika fume
35
Total fly ash atau
material pozzolan
lain, semen slag, dan
silika fume
50
c) Untuk beton yang terpapar sulfat,
kombinasi alternatif material
sementisius yang disebutkan pada

==== 26.4.2.1(a)7) dapat digunakan apabila

==== R26.4.2.2 c) Persyaratan campuran
untuk Kategori Paparan S dijelaskan dalam
19.3.2.1. ASTM C1012M mungkin
digunakan untuk mengevaluasi daya tahan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 627 dari 695

dilakukan pengujian dengan kriteria
yang tertera pada Tabel 26.4.2.2(c).
Tabel 26.4.2.2(c) – Persyaratan untuk
kombinasi material sementisius yang
terpapar terhadap sulfat
Kelas
paparan
Regangan ekspansi maksimum
jika diuji menggunakan ASTM
C1012M
Bulan
ke-6
Bulan ke-
12
Bulan ke-
18
S1
0,10
persen
Tidak ada
persyarata
n
Tidak ada
persyarat
an
S2
0,05
persen
0,10
persen[1]
Tidak ada
persyarat
an
S3
Tidak
ada
persyara
tan
Tidak ada
persyarata
n
0,10
persen
[1] Batas ekspansi 12 bulan berlaku jika ekspansi yang
diukur melebihi batas maksimum ekspansi 6 bulan.
d) Beton bertulangan dengan serat baja
yang digunakan untuk menahan geser
harus memenuhi ketentuan 1) dan 2):
1) Sesuai ASTM C1116M.
2) Mengandung setidaknya 60 kg serat
baja ulir per kubik beton.
campuran beton terhadap sulfat
menggunakan kombinasi material semen
alternatif yang terdapat dalam Tabel
19.3.2.1 untuk semua kelas paparan sulfat.
Petunjuk yang lebih detail mengenai
kualifikasi campuran menggunakan ASTM
C1012M diberikan dalam ACI 201.2R.
Kriteria ekspansi pada Tabel 26.4.2.2(c)
untuk pengujian berdasarkan ASTM
C1012M sama dengan yang tercantum
dalam ASTM C595M untuk daya tahan
terhadap sulfat dengan kadar normal pada
Kelas Paparan S1, dan daya tahan
terhadap sulfat dengan kadar tinggi pada
Kelas paparan S2, sama dengan ASTM
C1157M untuk Tipe MS dengan Kelas
paparan S1 dan Tipe HS pada Kelas
paparan S2.

==== 26.4.3 Proporsi campuran beton R26.4.3 Proporsi campuran beton- ACI
edisi 2014 tidak memuat persyaratan
statistik untuk proporsi beton yang
dijelaskan di dalam edisi sebelumnya.
Informasi ini dihapus karena mengatur
proporsi campuran beton bukan kewajiban
perencana ahli bersertifikat. Selain itu,
informasi ini tersedia dalam dokumen ACI
yang lain seperti ACI 301 dan ACI 214R.
Akhirnya, prosedur kontrol kualitas dari
beberapa produsen beton dapat digunakan
untuk penerimaan kriteria dari standar ini
tanpa mengikuti proses yang terlibat dalam
kode edisi sebelumnya.

==== 26.4.3.1 Syarat penerimaan
Proporsi campuran beton harus ditetapkan
sebelumnya agar beton memenuhi
ketentuan 1) hingga 3):
1) Dapat dicor ke bekisting tanpa terjadi
segregasi di sekitar tulangan.
2) Memenuhi persyaratan paparan
yang ditetapkan sesuai dengan

==== 26.4.2.1(a) atau 26.4.2.1(b).

==== R26.4.3.1 a) Bagian ini menjelaskan
persyaratan proporsi campuran beton.
Beton disyaratakna memeiliki kelecakan
dan memenuhi persyaratan kekuatan dan
durabilitas sesuai standar ini. Istilah “tanpa
segregasi” artinya agregat terdistribusi
secara merata ketika beton dalam keadaan
baru dan segar. Meskipun pada akhirnya
segregasi dalam bentuk bleeding akan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 628 dari 695

3) Sesuai dengan persyaratan uji
kekuatan untuk benda uji yang
melalui perawatan standar.
terjadi. Persyaratan kelecakan (workability)
dipengaruhi oleh kerapatan tulangan,
geometri komponen struktur, dan metode
pengecoran serta konsolidasi yang
dipakai. Persyaratan konstruksi kontraktor
harus mempertimbangkan persyaratan
kelecakan beton.
Standar ini tidak menjelaskan ketentuan
untuk paparan ekstrim, seperti kontak
dengan bahan kimia, suhu tinggi, kondisi
beku/cair sementara pada fase konstruksi,
kondisi abrasif, reaksi alkali-agregat, atau
pertimbangan khusus lainnya yang
mempengaruhi durabilitas struktur.
Standar ini juga tidak mengatur mengenai
pertimbangan estetika, seperti finishing.
Jika diperlukan, hal ini juga harus
dimasukkan dalam dokumen konstruksi.
Persyaratan uji kekuatan untuk spesimen
dengan perawatan standar dijelaskan
dalam 26.12.3.
b) Proporsi campuran beton harus
ditetapkan sesuai dengan Artikel 4.2.3
pada ACI 301 atau dengan metode
alternatif yang diperbolehkan oleh
perencana ahli bersertifikat. Metode
alternatif harus memiliki probabilitas untuk
memenihi persyaratan tes untuk benda uji
standar sehingga hasilnya sama atau
melebihi kekuatan beton yang didesain
dengan metode pada Artikel 4.2.3 pada
ACI 310. Jika artikel 4.2.3 pada ACI 301
digunakan, hasil pengujian yang
digunakan untuk menetapkan proporsi
campuran beton tidak boleh berumur lebih
dari 24 bulan.

==== R26.4.3.1 b) Artikel 4.2.3 pada ACI 301
menjelaskan mengenai prosedur statistik
untuk memilih kekuatan tekan rata-rata
yang ada pada standar sebelumnya.
Sebagai alternative, produsen beton dapat
memeberikan bukti penerimaan kepada
perencana ahli bersertifikat bahawa beton
akan diproporsikan dengan cara lain untuk
memenuhi persyaratan proyek dan kriteria
penerimaan dalam 26.12.3. Standar ini
menyatakan bahwa probabilitas tidak
tercapai kriteria penerimaan pada 26.12.3
tidak lebih dari 1 banding 100. Metode
proporsi ACI 301 akan mempertahankan
tingkat resiko pada tingkat ini. Faktor
utama dalam mengevaluasi metode
proporsi alternatif adalah kemampuan
mempertahankan tingkat resiko agar tetap
rendah. Rujukan selanjutnya dapat dilihat
dalam ACI 214R.
c) Material beton yang digunakan
untuk proporsi campuran beton harus
sesuai dengan yang material yang tertera
pada dokumen konstruksi.
d) Jika campuran beton yang berbeda
digunakan untuk pekerjaan yang lain, tiap
campuran harus sesuai dengan
persyaratan campuran beton yang
dinyatakan dalam dokumen konstruksi.

==== R26.4.3.1 d) Jika dalam proyek
menggunakan lebih dari satu campuran
beton, maka semua campuran beton harus
memenuhi standar yang disyaratkan.
Perubahan dalam material beton seperti
sumber atau jenis material semen,
agregat, atau bahan tambahan lainnya,
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 629 dari 695

maka campuran dianggap berbeda.
Perubahan kecil karena faktor lapangan
tidak dianggap sebagai campuran baru.
Persyaratan campuran beton untuk
dicantumkan dalam dokumen konstruksi
tercantum pada 26.4.2.1(a).

==== 26.4.4 Dokumentasi karakteristik
campuran beton

==== 26.4.4.1 Syarat penerimaan

==== R26.4.4 Dokumentasi karakteristik
campuran beton
a) Dokumentasi campuran beton harus
ditinjau oleh perencana ahli bersertifikat
sebelum digunakan dan dirubah
komposisi campurannya. Bukti yang
mendukung bahwa campuran beton
telah memenuhi persyaratan harus
dilampirkan dalam dokumen konstruksi.
Bukti tersebut harus berdasarkan hasil
uji lapangan atau uji laboratorium yang
dikondisikan menyerupai lapangan.

==== R26.4.4.1 a) Peninjauan proporsi
campuran beton perlu dilakukan agar
proyek dipastikan aman. Perencana ahli
bersertifikat umumnya menetapkan
standar kekuatan berdasarkan 26.12.3 dan
beton harus mencapai standar kekuatan
tersebut. Prinsip statistik yang didiskusikan
dalam ACI 214R cukup berguna dalam
mengevaluasi apakah beton dapat
mencapai kekuatan berdasarkan 26.12.3.
Persyaratan campuran beton yang perlu
dilampirkan dalam dokumen konstruksi
dijelaskan dalam 26.4.1.2.(a).
b) Jika hasil uji lapangan atau laboratorium
tidak tersedia dan nilai ' c f ≤ 35 MPa,
maka proporsi beton ditetapkan
berdasarkan pengalaman atau
informasi dari perencana ahli
bersertifikat . Jika nilai ' c f ≥ 35 MPa
maka dokumentasi data pengujian
proporsi beton yang menyatakan beton
mencapai kekuatan yang diisyaratkan
harus dilampirkan di dalam dokumen
konstruksi.

==== R26.4.4.1 b) Jika nilai ' c f ≤ 35 MPa dan
data hasil pengujian tidak tersedia, maka
proposi campuran beton harus dibuat
sedemikian rupa agar memiliki kekuatan
rata-rata yang tinggi. Petunjuk agar beton
mencapai kekuatan rata-rata terdapat
dalam ACI 214R. Tujuan ketentuan ini
adalah agar proses konstruksi dapat
berlanjut apabila terjadi gangguan yang
tidak diduga dalam supply beton dan tidak
ada waktu yang cukup untuk
melaksanakan evaluasi dan pengujian. Ini
utamanya berlaku untuk proyek skala kecil
dimana biaya uji coba campuran beton
tidak tersedia.
c) Jika tersedia data yang menyatakan
bahwa kekuatan proporsi campuran
beton telah mencapai atau melebihi
kriteria kekuatan yang ditetapkan, maka
diperbolehkan untuk merubah proporsi
campuran beton menjadi lebih
ekonomis. Namun, dokumentasi dan
bukti bahwa campuran yang telah
dimodifikasi akan sesuai dengan
persyaratan campuran perlu
ditunjukkan ke perencana ahli
bersertifikat .

==== R26.4.4.1 c) Sering pada tahap awal
proyek, campuran beton akan
diproporsikan secara konservatif untuk
memastikan beton memenuhii kriteria
penerimaan uji kekuatan yang ada. Ketika
hasil uji memperlihatkan nilai aktual
variabilitas, maka campuran beton bisa
diproporsikan lebih lanjut mengurangi
konservatifitasnya. Petunjuk proporsi ini
mengacu pada ACI 214R.
Persyaratan yang menyatakan campuran
beton harus dilampirkan dalam dokumen
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 630 dari 695

konstruksi yang dijelaskan pada

==== 26.4.2.1(a).

==== 26.5 - Produksi dan konstruksi beton 26.5 - Produksi dan konstruksi beton
Rekomendasi mendetail mengenai
pencampuran, penanganan, pengiriman,
dan pengecoran beton dijelaskan dalam
ACI 304R.

==== 26.5.1 Produksi beton

==== 26.5.1.1 Syarat penerimaan:
a) Material sementisius dan agregat harus
disimpan untuk mencegah kontaminasi
dan penurunan mutu.
b) Material yang sudah terkontaminasi dan
turun mutunya tidak boleh dipakai untuk
beton.

==== R26.5.1 Produksi beton
c) Peralatan untuk pencampuran dan
pemindahan beton harus memenuhi
ASTM C94M atau ASTM C685M.

==== R26.5.1.1 c) ASTM C94M dan ASTM
C685M membahas persyaratan
operasional mengenai peralatan yang
dipakai untuk proses produksi beton.
d) Beton ready-mix dan cor di tempat
harus disimpan dicampur, dan dikirim
dengan metode ASTM C94M atau
ASTM C685M.

==== R26.5.1.1 d) ASTM C94M adalah
spesifikasi untuk beton ready-mix dimana
material diukur berdasarkan massa (berat),
dan produksi diukur berdasarkan
jumlahnya. Metode ini yang paling umum
digunakan dalam produksi beton, termasuk
produksi beton pracetak. ASTM C685M
adalah spesifikasi untuk beton dimana
material diukur berdasarkan volume, dan
produksi diukur berdasarkan durasi
pencampuran. Spesifikasi ini juga
menjelaskan mengenai kapasitas
pencampur (mixer), tingkat akurasi alat
ukur, akurasi mesin batch, pencampuran
dan pengiriman, dan metode pengujian
yang mengevaluasi keseragaman
campuran beton.

==== 26.5.2 Pengecoran dan pemadatan beton

==== 26.5.2.1 Syarat penerimaan :

==== R26.5.2 Pengecoran dan pemadatan
beton
a) Tempat yang nantinya akan dicor beton
harus bersih dari sisa pecahan dan es.

==== R26.5.2.1 a) Bekisting harus bersih
sebelum memulai proses pengecoran,
terutama dari butiran kayu, paku, sisa
pecahan, pasir, dan material lainnya.
b) Air yang mengendap harus dibersihkan
sebelum melakukan pengecoran,
kecuali menggunakan pipa tremie atau

==== R26.5.2.1 b) Tremie yang dimaksud
dalam ketentuan ini tidak berupa tabung
pendek atau “belalai gajah” (elephant
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 631 dari 695

metode lain yang boleh digunakan oleh
perencana ahli bersertifikat .
trunk). Pipa tremie adalah pipa dengan
kedalaman tertentu yang digunakan untuk
mengecor beton di bawah air dengan
prosedur tertentu. Informasi mengenai
pengecoran beton menggunakan pipa
tremie terdapat dalam ACI 304R.
c) Filler batu bata yang berkontak
langsung dengan beton harus dibasahi
sebelum pengecoran.
d) Peralatan yang digunakan untuk
mengangkut beton dari alat pencampur
ke lokasi akhir pengecoran wajib
memenuhi persyaratan pengecoran.

==== R26.5.2.1 d) Standar ini mewajibkan
peralatan yang digunakan dalam produksi
beton agar mampu mengangkut beton
secara menerus dalam segala kondisi dan
metode pengecoran, contohnya pompa,
belt conveyor, pneumatic system, troli,
crane, dan tremie.
e) Beton tidak boleh dipompa
menggunakan pipa yang terbuat dari
alumunium atau campuran alumunium.

==== R26.5.2.1 e) Proses pemompaan beton
menggunakan pipa yang terbuat dari
alumunium atau campuran alumunium
dapat berakibat berkurangnya kekuatan
beton. Gas hidrogen yang muncul karena
reaksi antara kandungan alkali dalam
semen dan alumunium dapat
mengakibatkan menurunnya kekuatan
beton sampai 50 persen. Peralatan yang
terbuat dari alumunium tidak boleh
digunakan untuk pipa pompa hanya boleh
digunakan untuk talang pendek yang
mengangkut beton dari truk pencampur.
f) Beton harus dicor dengan ketentuan 1)
hingga 5):
1) Beton harus mempunyai persediaan
yang cukup sampai ke lokasi
pengecoran.
2) Beton harus memiliki tingkat
kelecakan (workability) yang cukup
untuk mempermudah proses
pemadatan .
3) Tanpa terjadinya segregasi dan
kehilangan material.
4) Tanpa interupsi yang mengakibatkan
berkurangnya kelecakan yang
berefek terjadinya sambungan dingin
(cold joints).
5) Disimpan sedekat-dekatnya dengan
lokasi pengecoran.

==== R26.5.2.1 f) Penyediaan beton harus
tersedia dalam jumlah yang konsisten
dengan jumlah peralatan pengecoran dan
pekerja yang ada. Beton yang disediakan
dengan waktu cepat namun tidak
diimbangi dengan jumlah pekerja dan
peralatan yang cukup akan berakibat pada
menurunnya kelecakan beton. Beton yang
disediakan dalam waktu lambat akan
berakibat pengerasan pada beton yang
dicor sebelumnya dan terbentuknya
sambungan dingin (cold joints).
Setiap langkah penanganan dan
pengiriman beton harus dikontrol dalam
bacth dan dari bacth ke bacth agar
kualitasnya tetap terjaga. Penting untuk
menjaga agar tidak terjadi segregasi pada
agregat kasar yang disebabkan oleh
mortar atau air dari bahan lain.
Proses penanganan dan pengiriman
beton jarak jauh dari kendaraan pengantar
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 632 dari 695

ke tempat pengecoran dapat
menyebabkan segregasi. Oleh karenanya,
disarankan agar beton disimpan sedekatdekatnya
dari lokasi pengecoran. Namun,
campuran beton yang terkonsolidasi
dengan sendirinya (self-consolidating
concrete) dapat dikembangkan agar
beradaptasi dengan jarak jauh dan
mempertahankan stabilitas tanpa terjadi
segregasi. Petunjuk untuk beton yang
dapat terkonsolidasi dengan sendirinya
terdapat dalam ACI 237R.
g) Beton yang telah terkontaminasi atau
turun kelecakannya sampai tidak bisa
dilakukan konsolidasi tidak dapat
digunakan.
h) Penambahan air untuk melunakkan
campuran beton (retempering) sesuai
dengan batas yang tertera di ASTM
C94M.

==== R26.5.2.1 h) ASTM C94M
memperbolehkan penambahan air untuk
campuran beton sebelum beton dipompa
untuk mencapai nilai slump tertentu,
selama nilai w/cm masih aman dan di
bawah batas maksimum.
i) Proses pengecoran beton harus
dilakukan secara menerus sampai
terbentuknya panel atau penampang.
j) Beton harus dipadatkan dengan
metode yang cocok ketika proses
pengecoran, dan memenuhi ruang di
sekitar tulangan, dan penanaman
tulangan, dan ujung bekisting.

==== R26.5.2.1 j) Rekomendasi mendetail
untuk konsolidasi beton diberikan di ACI
309R. Pedoman ini menjelaskan mengenai
mekanisme konsolidasi atau pemadatan
dan karakteristik peralatan, serta prosedur
untuk berbagai jenis campuran beton.
k) Permukaan atas untuk formed lift
vertikal harus datar.

==== 26.5.3 Perawatan beton

==== 26.5.3.1 Informasi desain:
a) Jika diperlukan pengujian tambahan
untuk mengecek apakah spesimen
yang dirawat (curing) di lapangan telah
memenuhi persyaratan, maka informasi
yang diperlukan adalah nomor dan
ukuran spesimen, serta frekuensi
pengujian tambahan ini.

==== 26.5.3.2 Syarat penerimaan:
a) Kecuali dapat mencapai kekuatan ideal
dalam waktu singkat, beton harus
disimpan di tempat lembab dengan
suhu minimal 10°C setidaknya 7 hari
setelah pengecoran, kecuali jika
ditambahkan material untuk
mempercepat proses perawatan.

==== R26.5.3 Perawatan beton - Rekomendasi
mendetail untuk perawatan beton
dijelaskan dalam ACI 308R. Pedoman ini
menjelaskan mengenai perawatan beton
yang benar dan metode, prosedur, dan
material untuk perawatan beton.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 633 dari 695

b) Beton yang dapat mencapai kekuatan
ideal dalam waktu singkat harus
disimpan di kawasan lembab dengan
suhu minimal 10°C setidaknya 3 hari
setelah pengecoran, kecuali jika
ditambahkan material untuk
mempercepat proses perawatan.
c) Percepatan perawatan yang dilakukan
untuk mempercepat beton mencapai
kekuatan ideal dan mereduksi waktu
perawatan dapat dilakukan
menggunakan mesin uap bertekanan
tinggi, mesin uap bertekanan atmosfer,
pemanasan dan pengembunan atau
metode lain yang diizinkan oleh
perencana ahli bersertifikat. Jika
metode ini dilakukan, maka ketentuan
1) dan 2) harus diterapkan:
1) Nilai kekuatan tekan saat dilakukan
uji pembebanan adalah nilai
kekuatan tekan minimal yang
diperlukan.
2) Percepatan perawatan tidak boleh
mengurangi durabilitas beton.

==== R26.5.3.2 c) Pasal ini berlaku apabila
metode percepatan perawatan beton
digunakan, baik untuk beton pracetak
maupun cor di tempat. EB-001.15, PCI
MNL 116, dan PCI MNL 117 memberikan
informasi umum mengenai percepatan
perawatan. Metode percepatan perawatan
membutuhkan pengamatan yang lebih
mendalam untuk mencapai hasil maksimal.
Penting untuk menjaga tingkat
kelembaban ketika proses perawatan.
Kekuatan tekan dari beton yang
dipercepat perawatannya tidak akan
setinggi beton normal yang secara
konsisten dirawat pada kondisi lembab
dengan suhu normal. Selain itu, nilai
modulus elastisitas (Ec) dari spesimen
yang dipercepat perawatannya mungkin
saja berbeda.
d) Jika disyaratkan oleh pihak berwenang
atau perencana ahli bersertifikat ,hasil
pengujian spesimen silinder yang dibuat
dan dirawat sesuai ketentuan 1) dan 2)
harus diberikan dan dibandingkan
dengan hasil pengujian spesimen
silinder yang dibuat dan dirawat dengan
metode standar.
1) Setidaknya dua spesimen silinder
yang dirawat di lapangan berukuran
150 x 300 mm atau setidaknya tiga
spesimen berukuran 100 x 200 mm
yang dibuat dalam waktu dan sampel
yang sama dengan spesimen silinder
dengan perawatan standar.
2) Spesimen silinder yang dirawat di
lapangan harus memenuhi prosedur
yang tercantum dalam ASTM C31M
dan diuji dengan ASTM C39M.

==== R26.5.3.2 d) Kekuatan silinder yang
dirawat di lapangan perlu dievaluasi tingkat
perawatan dan proteksi beton dalam
struktur.
Standar ini memberikan kriteria spesifik
dari 26.5.3.2(e) untuk menilai tingkat
kecukupan perawatan dan perlindungan
beton. Untuk perbandingan yang lebih
valid, spesimen yang dirawat di lapangan
dan spesimen yang dirawat secara standar
harus dibuat dari sampel yang sama.
Dalam mengevaluasi spesimen yang
dirawat di lapangan, perlu diketahui bahwa
meskipun silinder dirawat dengan metode
yang sama dengan silinder perawatan
standar, riwayat suhunya mungkin
berbeda. Perbedaan suhu ini terjadi karena
panas oleh proses hidrasi mungkin saja
hilang dengan cara yang berbeda.
e) Prosedur untuk perawatan dan
perlindungan beton dianggap cukup jika
ketentuan 1) atau 2) dipenuhi:
1) Kekuatan tekan rata-rata beton
dengan perawatan di lapangan saat
pengujian mencapai 85 persen atau

==== R26.5.3.2 e) Penelitian (Bloem 1986)
menunjukkan bahwa nilai kekuatan tekan
spesimen silinder yang dirawat untuk
simulasi perawatan di lapangan harus
minimal 85 persen dari spesimen silinder
dengan perawatan standar. Namun, hasil
pengujian dianggap memenuhi apabila
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 634 dari 695

sama dengan nilai ' cf pada
spesimen dengan perawatan
standar.
2) Nilai kekuatan tekan rata-rata beton
dengan perawatan di lapangan saat
pengujian melebihi nilai ' cf yang
ditetapkan sebesar 3,5 MPa.
kekuatan spesimen silinder dengan
perawatan lapangan melebihi nilai ' cf
yang ditetapkan sebesar 3,5 MPa,
meskipun kekuatan spesimen tidak
mencapai 85 persen dari kekuatan
spesimen silinder dengan perawatan
standar.
Asumsi 85 persen ini dengan asumsi
bahwa beton disimpan di kondisi lembab
dengan suhu minimal 10°C setidaknya 7
hari setelah pengecoran, atau untuk beton
yang dapat mencapai kekuatan ideal
dalam waktu singkat disimpan di kondisi
lembab dengan suhu minimal 10°C
setidaknya 3 hari setelah pengecoran.
Jika silinder dirawat lapangan tidak
memberikan kekuatan yang memadai
dengan perbandingan ini, langkah-langkah
tertentu perlu diambil untuk meningkatkan
perawatan. Jika hasil uji mengindikasikan
adanya defisiensi pada kekuatan tekan
beton, perlu dilakukan uji inti (core) dengan
atau tanpa perawatan basah tambahan
untuk mengevaluasi kekuatan beton,
seperti yang dijelaskan pada 26.12.4.

==== 26.5.4 Pengecoran di cuaca dingin R26.5.4 Pengecoran di cuaca dingin-
Rekomendasi mendetail untuk pengecoran
di cuaca dingin dijelaskan dalam ACI 306R.
Persyaratan spesifikasi untuk pengecoran
di cuaca dingin diberikan dalam ACI 301
dan ACI 306.1. Jika ACI 301 dan ACI 306.1
dirujuk dalam dokumen konstruksi,
persyaratan yang ditetapkan hasus
didentifikasi.

==== 26.5.4.1 Informasi desain:
a) Batas suhu untuk beton yang dicor di
cuaca dingin.

==== R26.5.4.1 a) ASTM C94M, ACI 306R, dan
ACI 301 menjelaskan mengenai
persyaratan dan rekomendasi suhu beton
di cuaca dingin berdasarkan ukuran
penampang.

==== 26.5.4.2 Syarat penerimaan:
a) Peralatan yang cukup harus disediakan
untuk menjaga agar beton tetap dalam
suhu stabil saat cuaca dingin.
b) Material yang telah membeku maupun
material yang mengandung es tidak
boleh digunakan.
c) Bekisting, filler, dan tanah yang menjadi
pijakan beton harus bebas dari es.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 635 dari 695

d) Material dan metode produksi dipilih
sehingga beton harus memenuhi batas
suhu tertentu saat pengantaran.

==== 26.5.5 Pengecoran di cuaca panas R26.5.5 Pengecoran di cuaca panas -
Rekomendasi mendetail untuk pengecoran
di cuaca panas diberikan di ACI 305R.
Pedoman ini mengidentifikasi factor-faktor
cuaca panas yang mempengaruhi property
beton dan praktik konstruksi dan
rekomendasi untuk mengeliminasi atau
mengurangi pengaruh yang tidak
diharapkan. Persyaratan spesifikasi untuk
pengecoran di cuaca panas diberikan di
ACI 301 dan ACI 305.1.

==== 26.5.5.1 Informasi desain:
a) Batas suhu untuk beton yang dicor di
cuaca panas.

==== R26.5.5.1 a) ACI 305 dan ACI 301
menjelaskan bahwa batas suhu beton
maksimum saat pengecoran adalah 35 °C.

==== 26.5.5.2 Syarat penerimaan:
a) Peralatan yang cukup harus disediakan
untuk menjaga agar beton tetap dalam
suhu stabil saat berada di cuaca panas.
b) Penanganan, pengecoran,
perlindungan, dan prosedur perawatan
harus membatasi suhu beton atau
pengaruh evaporasi yang
mengakibatkan reduksi pada kekuatan,
kemampuan layan, dan durabilitas
komponen atau struktur.

==== 26.5.6 Joint Konstruksi, joint kontraksi,
dan joint isolasi

==== R26.5.6 Joint konstruksi, joint kontraksi,
dan joint isolasi - Untuk menjaga integritas
struktur, joint pada struktur ditempatkan
dan dibangun sesuai desain. Setiap
penyimpangan dari keterangan yang
tertera pada dokumen konstruksi harus
dengan sepengetahuan perencana ahli
bersertifikat.
Joint konstruksi atau jaoint lainnya
sedapat mungkin ditempatkan pada titik
yang paling aman di struktur. Pengaruh
gaya lateral bisa menjadi pertimbangan
dalam desain joint.

==== 26.5.6.1 Informasi desain:
a) Jika disyaratkan dalam desain, lokasi,
dan detail joint konstruksi, joint isolasi,
dan joint kontraksi.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 636 dari 695

b) Detail diperlukan terkait transfer gaya
geser dan gaya lain melewati joint
konstruksi.

==== R26.5.6.1 b) Pengunci geser (shear
keys), dowel diagonal, atau geser friksi
dapat digunakan untuk transfer gaya. Jika
dalam desain digunakan geser friksi pada
sambungan antarmuka sesuai 22.9, maka
keterangan ini harus disertakan dalam
dokumen konstruksi.
c) Persiapan permukaan, termasuk
pengasaran pada permukaan beton
keras dimana beton baru akan dicor
terhadap beton yang sudah keras
sebelumnya

==== R26.5.6.1 c) Permukaan persiapan yang
dijelaskan dapat diterapkan jika geser friksi
sesuai dengan 22.9 dan untuk permukaan
kontak pada joint konstruksi untuk dinding
struktural.
d) Lokasi dimana terjadi transfer gaya
geser antara baja canai (as-rolled) dan
beton menggunakan stud berkepala
atau tulangan yang di las harus
dilakukan dengan kondisi tulangan
harus bersih dan tidak dilapisi dengan
cat.
e) Persiapan permukaan termasuk
kekasaran yang disengaja bila lapisan
atas pelat komposit dicor di tempat
diatas lantai atau atap pracetak yang
diharapkan berperilaku secara
struktural dengan komponen pracetak.

==== R26.5.6.1 d) Lokasi untuk desain geser
friksi sesuai 22.9.

==== 26.5.6.2 Syarat penerimaan :
a) Lokasi atau detail sambungan yang
berbeda dengan keterangan di
dokumen konstruksi harus dilaporkan
ke perencana ahli bersertifikat.

==== R26.5.6.2 a) Jika tidak ada lokasi spesifik
sambungan yang ditetapkan, maka
kontraktor harus berkonsultasi dengan
perencana ahli bersertifikat untuk
menetapkan lokasi sambungan yang tidak
berbengaruh pada kinerja struktur.
b) Sambungan konstruksi pada lantai dan
atap harus diletakkan di titik sepertiga
dari tengah bentang pelat, balok, dan
gelagar, kecuali apabila material
menggunakan beton prategang.

==== R26.5.6.2 b) Tendon dari pelat atau balok
pascatarik menerus umumnya
ditegangkan pada titik di sepanjang
bentang pelat dimana profil tendon berada
di atau dekat titik sentroid pada
penampang. Oleh karena itu, bagian
interior dari sambungan konstruksi
umumnya ditempatkan di titik sepertiga
dari ujung bentang. Joint konstruksi yang
ditempatkan pada sepertiga ujung pelat
pascatarik menerus dan balok mempunyai
riwayat kekuatan yang baik. Maka dari itu,

==== 26.5.6.2(b) tidak berlaku untuk beton
prategang.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 637 dari 695

c) Sambungan konstruksi pada gelagar
harus diseimbangkan pada jarak
setidaknya dua kali lebar balok yang
berpotongan, diukur dari muka balok
yang berpotongan, kecuali terdapat
peraturan lain yang disetujui oleh
perencana ahli bersertifikat.
d) Sambungan konstruksi harus bersih
dan laitance harus dibersihkan sebelum
pengecoran dilakukan.
e) Permukaan sambungan konstruksi
beton harus diperkasar apabila
disyaratkan.
f) Sebelum melakukan pengecoran,
sambungan konstruksi harus
dibersihkan dan bersih dari endapan air.

==== 26.5.7 Konstruksi komponen beton

==== 26.5.7.1 Informasi desain:
a) Rincian detail yang disyaratkan untuk
mengakomodasi perubahan dimensi
yang berasal dari gaya prategang,
rangkak, susut, dan suhu.

==== R26.5.7 Konstruksi komponen beton
b) Identifikasi apabila pelat yang dicor di
tanah didesain sebagai diafragma
struktural atau bagian dari sistem
pemikul gaya gempa.

==== R26.5.7.1 b) Pelat di atas tanah sering
difungsikan sebagai diafragma yang
menopang bangunan dan meminimalisir
efek pergerakan tanah yang mungkin
terjadi. Dokumen konstruksi harus
mencantumkan bahwa pelat diatas tanah
termasuk komponen struktur sehingga
pelat tidak boleh mengalami pemotongan.
Mengacu pada 26.5.7.2(d).
c) Detail konstruksi fondasi telapak miring
atau berjenjang didesain sebagai satu
kesatuan.
d) Lokasi-lokasi dimana pengecoran pelat
dan kolom harus dilakukan secara
terintegrasi saat pengecoran sesuai
15.3.
e) Lokasi-lokasi dimana beton berserat
dibutuhkan untuk menahan gaya geser
sesuai 9.6.3.1.

==== 26.5.7.2 Persyaratan penerimaan:
a) Balok, gelagar, atau pelat yang ditopang
oleh kolom atau dinding tidak boleh
dicor sampai beton yang merupakan
komponen vertikal tidak berada pada
kondisi plastis tidak lagi dalam kondisi
plastis.

==== R26.5.7.2 a) Tertundanya pengecoran
komponen-komponen yang ditopang oleh
kolom dan dinding kadang penting untuk
meminimalisir potensi retak pada muka
pelat dan komponen penopang, yang
diakibatkan oleh bleeding dan penurunan
plastis beton pada komponen penopang.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 638 dari 695

b) Balok, gelagar, haun (haunches), drop
panel, dan shear caps harus
ditempatkan secara monolit sebagai
satu kesatuan sistem pelat, terkecuali
dinyatakan lain dalam dokumen
konstruksi.

==== R26.5.7.2 b) Penempatan terpisah antara
pelat dan balok, haun, atau elemen serupa
diperbolehkan jika dicantumkan dalam
dokumen konstruksi, serta ketentuan
dibuat untuk transfer gaya seperti yang
disyaratkan di 22.9.
c) Lokasi dimana pelat beton dan kolom
beton diperlukan untuk diintegrasikan
selama penempatan, kolom beton harus
diperpanjang minimal sedalam 600 mm
ke dalam pelat lantai dari muka kolom
dan diintegrasikan dengan lantai beton.

==== R26.5.7.2 c) Penerapan prosedur
penempatan beton yang dijelaskan pada
15.3 mensyaratkan penempatan dua
campuran berbeda pada sistem pelat
lantai. Campuran beton berkekuatan
rendah perlu dicor saat beton berkekuatan
tinggi dalam kondisi plastis, dan perlu
dilakukan vibrasi agar kedua campuran
beton terintegrasi dengan baik. Hal ini
membutuhkan koordinasi yang baik dalam
pengiriman beton dan kemungkinan
penggunaan retarder pada beton kolom.
Penting untuk dimengerti bahwa beton
berkekuatan rendah tidak boleh digunakan
sebagai material kolom. Perencana ahli
bersertifikat wajib mencantumkan lokasi
penempatan masing-masing beton
berkekuatan tinggi dan beton berkekuatan
rendah dalam dokumen konstruksi.
d) Pemotongan pelat lantai dasar yang
berfungsi sebagai diafragma struktur
atau bagian dari sistem struktur pemikul
gaya gempa tidak diperbolehkan,
kecuali atas seizin perencana ahli
bersertifikat.

==== R26.5.7.2 d) Aturan ini berlaku untuk
pelat yang berfungsi sebagai diafragma
struktur sesuai 26.5.7.1(b).

==== 26.6 - Persyaratan material dan
konstruksi tulangan

==== 26.6.1 Umum

==== 26.6.1.1 Informasi desain:

==== R26.6 - Persyaratan material dan
konstruksi tulangan

==== R26.6.1 Umum
a) Ketentuan ASTM dan kelas tulangan.
b) Tipe, ukuran, persyaratan lokasi,
pendetailan, dan panjang penanaman
tulangan.
c) Jarak selimut beton ke tulangan.
d) Lokasi dan panjang sambungan
lewatan.

==== R26.6.1.1 d) Jika memungkinkan, letak
sambungan lewatan ditempatkan tidak
pada titik dimana tegangan tarik
maksimum terjadi. Persyaratan ini
dijelaskan pada 25.5.2.
e) Tipe dan lokasi sambungan mekanis.
f) Tipe dan lokasi sambungan ujung.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 639 dari 695

g) Tipe dan lokasi sambungan las dan
tulangan lain yang dilas.

==== R26.6.1.1 g) Mengacu pada R26.6.4.
h) Ketentuan ASTM untuk lapis pelindung
pada tulangan nonprategang.
i) Proteksi korosi untuk tulangan terpapar
yang nantinya akan dilekatkan dengan
ekstensi tulangan lain.

==== 26.6.1.2 Syarat penerimaan:
a) Hasil uji lapisan permukaan hasil
oksidasi akibat pemanasan (mill) pada
tulangan harus disertakan dalam
dokumen konstruksi.
b) Tulangan nonprategang yang berkarat,
memiliki lapisan hasil oksidasi akibat
pemanasan (mill scale) atau kombinasi
keduanya dapat digunakan apabila
dimensi minimumnya (termasuk tinggi
ulir) dan berat per panjang memenuhi
standar ASTM.

==== R26.6.1.2 b) Batas toleransi untuk karat
didapatkan dari uji (Kemp et al. 1968) dan
peninjauan pengujian sebelumnya. Kemp
et al. (1968) menjelaskan pengaruh karat
terhadap karakteristik lekat pada tulangan
ulir. Riset menunjukkan bahwa karat dalam
kadar normal dapat meningkatkan
kekuatan lekat. Namun menghilangkan
karat yang merusak lekatan antara
tulangan dan beton tetap harus dilakukan.
c) Tulangan prategang harus bersih dari
lapisan hasil oksidasi akibat
pemanasan, lubang korosi (pitting) dan
karat yang berlebih., lapisan karat
dalam kadar minimal diperbolehkan.

==== R26.6.1.2 c) Pedoman untuk
mengevaluasi kadar karat dalam strand
dijelaskan oleh Sason (1992).
d) Ketika proses pengecoran, tulangan
yang akan dilekatkan harus bersih dari
lumpur, es, oli dan material lainnya yang
akan mengurangi kekuatan lekatan.

==== R26.6.1.2 d) Penggunaan lapis epoksi
sesuai dengan 20.6.2 diperbolehkan.
Material yang digunakan untuk
perlindungan tulangan prategang terhadap
korosi pada tendon yang tidak dilekatkan
tidak dianggap sebagai kontaminasi.

==== 26.6.2 Penempatan

==== 26.6.2.1 Informasi desain
a) Toleransi untuk lokasi tulangan dengan
pertimbangan toleransi di titik d dan
selimut beton tertentu harus sesuai
dengan Tabel 26.2.1.(a)

==== R26.6.2 Penempatan - toleransi untuk
tinggi total (baik bekisting maupun
finishing) dan fabrikasi ikatan tertutup,
sengkang, spiral, tulangan yang
dibengkokkan tertera dalam ACI 117.
Dalam desain, perencana ahli bersertifikat
harus menerapkan toleransi yang lebih
ketat dibanding toleransi yang tertera pada
standar untuk meminimalisir akumulasi
toleransi yang apabila terlalu banyak dapat
mengakibatkan reduksi pada tinggi efektif
atau selimut.
Toleransi yang lebih ketat diperlukan
pada jarak bersih minimum ke permukaan
bawah (soffit) bekisting karena faktor
durabilitas dan ketahanan terhadap api,
serta tulangan umumnya didukung
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 640 dari 695

[1] Toleransi dari selimut beton ke permukaan bawah
bekisting adalah 6 mm
b) Toleransi untuk lokasi bengkokan
longitudinal pada ujung dan bengkokan
tulangan harus sesuai dengan Tabel

==== 26.6.2.1(b). Toleransi yang tercantum
pada pada Tabel 26.6.2.1(a) juga
berlaku untuk ujung komponen tidak
menerus.
Tabel 26.6.2.1(b) – Toleransi untuk
lokasi ujung dan bengkokan
longitudinal tulangan
Lokasi ujung dan
bengkokan longitudinal
tulangan
Toleransi, mm
Ujung braket dan korbel
yang tidak menerus
± 13
Ujung diskontinu dari batang
lain tidak menerus
± 25
Lokasi lain ± 50
Tabel 26.6.2.1(a) – Toleransi d dan
persyaratan selimut
d, mm
Toleransi
pada d,
mm
Toleransi pada
persyaratan selimut
beton, mm[1]
≤ 200 ± 10
terkecil
dari:
-10
-(1/3) selimut
beton
> 200 ± 13
terkecil
dari:
-13
-(1/3) selimut
beton
sedemikian rupa agar toleransinya bisa
diterapkan di lapangan.
Untuk tulangan prategang, toleransi yang
lebih ketat dibanding toleransi yang
tercantum di standar ini mungkin saja
diterapkan. Namun, toleransi ini harus
dicantumkan dalam dokumen konstruksi.
Rekomendasi untuk toleransi ini terdapat
dalam ACI ITG-7.
Standar ini memperbolehkan toleransi
penempatan tulangan pada tinggi efektif d
yang mempunyai pengaruh terhadap
kekuatan lentur dan kekuatan geser
komponen struktur. Karena tulangan
ditempatkan dengan pertimbangan ujung
komponen dan permukaan bekisting, d
tidak harus selalu diukur di lapangan. Hal
ini harus dicantumkan dalam informasi
desain pada dokumen konstruksi karena
toleransi pada d harus dipertimbangkan
dalam desain komponen struktur.
Toleransi penempatan untuk selimut juga
harus dicantumkan.
Toleransi untuk penempatan tulangan
harus dicantumkan sesuai dengan ACI 117
kecuali toleransi yang lebih spesifik
dibutuhkan.

==== 26.6.2.2 Syarat penerimaan
a) Tulangan, termasuk tulangan bundel,
harus ditempatkan sesuai dengan
toleransi yang disyaratkan untuk
mencegah perpindahan di luar toleransi
yang diterapkan ketika proses
pengecoran.

==== R26.6.2 a) Tulangan, termasuk tulangan
bundel, harus ditempatkan dengan baik
untuk mencegah perpindahan yang
diakibatkan oleh proses pengecoran
maupun lalu lalang pekerja. Tulangan
bundel baik vertikal maupun horizontal
harus diikat. Tulangan sengkang harus
didukung dengan sokongan pada ujung
bawah bekisting balok.
b) Tulangan spiral harus berupa tulangan
atau kawat menerus dengan jarak antar
tulangan yang sama dan tanpa distorsi
di atas toleransi yang disyaratkan.

==== R26.6.2 b) Tulangan spiral harus
ditempatkan dengan peletakan yang benar
untuk mencegah perpindahan ketika
proses pengecoran. Jika menggunakan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 641 dari 695

spacer, maka petunjuk di bawah ini harus
digunakan: untuk tulangan spiral atau
kawat dengan diameter lebih kecil dari 16
mm, untuk tulangan spiral dengan
diameter lebih kecil dari 500 mm
menggunakan minimal dua spacer, untuk
tulangan spiral dengan diameter 500
hingga 750 mm menggunakan tiga spacer,
untuk tulangan spiral dengan diameter
lebih dari 750 mm menggunakan empat
spacer. Untuk tulangan atau kawat spiral
dengan diameter 16 mm, untuk spiral
dengan diameter sama dengan atau
kurang dari 600 mm menggunakan tiga
spacer, dan untuk tulangan spiral dengan
diameter lebih dari 600 mm menggunakan
empat spacer.
c) Sambungan pada tulangan hanya
diperbolehkan apabila dicantumkan
dalam dokumen konstruksi, atau
diizinkan oleh perencana ahli
bersertifikat .
d) Untuk tulangan longitudinal kolom yang
membentuk sambungan di ujungnya,
ujung sambungan harus ditahan pada
kontak konsentris.

==== R26.6.2 d) Berdasarkan pengalaman,
penggunaan sambungan di ujung tulangan
hanya terjadi di tulangan vertikal pada
kolom. Jika tulangan miring dengan sudut
yang signifikan dari sumbu vertikal, maka
ujung sambungan harus diperhatikan agar
tidak mengurangi kekuatan tulangan
karena terlalu miring.
e) Ujung tulangan harus diputus di
permukaan yang rata dengan sudut
sebesar 1,5 derajat dari sumbu
tulangan, serta diluruskan 3 derajat dari
ujung tahanan penuh setelah
pemasangan.

==== R26.6.2 e) Toleransi ini ditetapkan
berdasarkan pengujian komponen struktur
dengan tulangan D57.

==== 26.6.3 Pembengkokkan

==== 26.6.3.1 Syarat penerimaan:
a) Tulangan harus dibengkokkan langsung
sebelum dipasang, kecuali ada
ketentuan lain yang diperbolehkan oleh
perencana ahli bersertifikat.

==== R26.6.3 Pembengkokkan
b) Melakukan pembengkokkan tulangan di
lapangan yang sebagian tertanam di
beton tidak boleh dilakukan, kecuali
ditunjukkan dalam dokumen konstruksi
atau diizinkan oleh perencana ahli
bersertifikat.

==== R26.6.3.1 b) Dalam beberapa kasus
diperbolehkan melakukan pembengkokan
tulangan yang sebagian tertanam di beton,
namun hal ini harus seizin perencana ahli
bersertifikat. Dokumen konstruksi wajib
mencantumkan dalam apakah tulangan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 642 dari 695

dibengkokkan langsung atau perlu
dipanaskan terlebih dahulu.
Pembengkokkan harus dilakukan secara
bertahap dan diluruskan sesuai
persyaratan.
Pengujian (Black 1973; Stecich et al.
1984) menunjukkan bahwa tulangan
memenuhi ASTM A615M Kelas 280 dan
Kelas 420 dapat dibengkokkan secara
langsung dan diluruskan sampai sudut 90
derajat pada atau mendekati diameter
minimum yang tercantum pada 25.3. Jika
retakan ditemukan, untuk mencegah agar
sisa tulangan tidak ikut retak dapat
dilakukan pemanasan sampai suhu 820°C.
Tulangan yang retak tau putus ketika
pembengkokan atau pelurusan dapat
disambung diluar zona bengkokan.
Pemanasan harus dilakukan sedemikian
rupa dapat mencegah kerusakan pada
beton. Jika zona bengkokan berada di
jarak 150 mm dari beton, mungkin perlu
ditambahkan sekat atau insulator.
Pemanasan pada tulangan harus dikontrol
dengan krayon yang mengindikasikan
suhu tulangan atau metode lainnnya.
Tulangan yang telah dipanaskan tidak
boleh didinginkan dengan paksa (disiram
air atau dikipas) sampai suhu tulangan
menurun ke 320°C.
c) Tulangan offset harus dibengkokkan
sebelum dipasang di bekisting.

==== 26.6.4 Pengelasan
2.6.6.4.1 Syarat penerimaan
2.6.6.4.2
a) Pengelasan tulangan nonprategang
harus sesuai dengan AWS D1.4.
Spesifikasi ASTM untuk tulangan,
kecuali ASTM A706M, harus dibuktikan
dengan pengujian material tulangan
yang membuktikan bahwa tulangan
memenuhi AWS D1.4.

==== R26.6.4 Pengelasan - Jika diharuskan
melakukan pengelasan tulangan, maka
weldabilitas tulangan dan prosedur las
yang tepat harus dipertimbangkan. AWS
D1.4 mengatur mengenai pengelasan
tulangan, termasuk kriteria untuk menilai
prosedur pengelasan.
Weldabilitas tulangan ditentukan
berdasarkan Karbon Ekuivalen (Carbon
Equivalent/CE) yang dihitung dari
komposisi kimia baja. AWS D1.4
menjelaskan mengenai suhu preheat dan
interpass untuk berbagai angka Karbon
Ekuivalen dan jenis tulangan. Berdasarkan
AWS D1.4, terdapat dua metode untuk
menghitung Karbon Ekuivalen. Metode
yang hanya mempertimbangkan elemen
karbon dan manggan digunakan untuk
tulangan selain kategori ASTM A706M.
Metode menghitung Karbon Ekuivalen
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 643 dari 695

yang lebih komprehensif diperlukan untuk
tulangan ASTM A706M.
ASTM A706M mengatur mengenai
tulangan dengan campuran paduan
rendah (low-alloy) yang ditujukan untuk
penggunaan tulangan dengan kondisi
terkontrol tarik, las, atau keduanya.
Berdasarkan ASTM A706M, weldabilitas
dapat tercapai dengan syarat Karbon
Ekuivalen tidak melebihi 0,55 persen serta
komposisi bahan kimia tulangan terkontrol
dengan baik. ASTM A706M mensyaratkan
agar produsen tulangan menyertakan uji
material (Gustafson and Felder 1991). Jika
mengelas tulangan yang bukan kategori
ASTM A706M, analisis komposisi bahan
kimia tulangan untuk menghitung Karbon
Ekuivalen harus dicantumkan dalam
dokumen konstruksi.
Apabila tulangan tidak diuji materialnya,
maka tulangan yang sudah terpasang di
struktur dapat di las. Kondisi ini umum
ditemui dalam ekspansi bangunan. Jika
komposisi bahan kimia tidak diketahui,
AWS D1.4 mensyaratkan agar dilakukan
prosedur preheat. Untuk tulangan selain
kategori ASTM A706M, preheat yang
disyaratkan adalah minimum 150°C untuk
tulangan D19 atau yang lebih kecil, dan
260°C untuk tulangan D22 atau yang lebih
besar. Preheat yang disyaratkan untuk
tulangan kategori ASTM A706M terdapat
dalam tabel Standar Pengelasan dengan
angka Karbon Ekuivalen “antara 0,45
persen hingga 0,55 persen”. Faktor-faktor
seperti tegangan tulangan, resiko
kegagalan, dan kerusakan karena
pemanasan pada beton harus
dipertimbangkan.
AWS D1.4 mensyaratkan kontraktor
untuk mempersiapkan prosedur
pengelasan yang sesuai dengan Standar
Pengelasan. Lampiran A pada AWS D1.4
menjelaskan mengenai Standar
Pengelasan.
Pengelasan antar kawat ke kawat, atau
tulangan ke kawat tidak dibahas dalam
AWS D1.4. Jika ada pengelasan sejenis ini
dilaksanakan dalam proyek, maka kriteria
penggunaan dan spesifikasinya harus
dicantumkan dalam dokumen konstruksi.
Jika melakukan pengelasan ke kawat
dingin, maka dalam prosedur pengelasan
harus memperhitungkan kehilangan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 644 dari 695

kekuatan leleh dan daktilitas akibat proses
pendinginan dalam proses manufaktur
kawat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan
ketika melakukan pengelasan tulangan
kawat polos maupun kawat ulir kategori
ASTM A1064M.
b) Pengelasan silang pada tulangan tidak
boleh digunakan untuk memasang
tulangan kecuali atas seizin perencana
ahli bersertifikat .

==== R26.6.4.1 b) Las jelujur/las berbentuk
silang (tack welding) dapat berefek
merugikan karena efek torehan (notch
effect) metalurgi pada salah satu tulangan.
Pengelasan jelujur dapat dilaksanakan
dengan aman hanya jika material las dan
pengoperasiannya dikontrol dengan baik,
seperti proses manufaktur kawat yang di
las.

==== 26.7 - Angkur beton

==== 26.7.1 Informasi desain:
a) Persyaratan untuk penilaian dan
kualifikasi angkur sesuai 17.1.3.
b) Tipe, ukuran, lokasi, tinggi efektif
penanaman, serta pemasangan angkur.
c) Jarak minimum ujung angkur sesuai
17.7.
d) Persyaratan inspeksi sesuai 26.13.
e) Untuk angkur tanam pascacor,
parameter yang relevan dengan
kekuatan angkur dalam desain,
termasuk jenis angkur, kekuatan beton,
dan jenis agregat.
f) Untuk angkur adhesif, parameter yang
relevan dengan karakteristik tegangan
lekat dalam desain sesuai 17.4.5,
termasuk umur minimum beton, suhu
beton, kondisi kelembapan beton saat
pemasangan angkur, jenis beton ringan
yang digunakan, dan persyaratan untuk
pengeboran serta persiapannya.
g) Persyaratan untuk pemasangan angkur
sesuai 17.8.1.
h) Angkur adhesif yang dipasang secara
horizontal atau miring ke atas, jika kuat
menahan beban tarik tetap.
i) Persyaratan sertifikasi angkur adhesif
yang dipasang secara horizontal atau
miring ke atas untuk menahan beban
tarik tetap sesuai 17.8.2.2 dan 17. 8.2.3.
j) Untuk angkur adhesif, uji beban (proof
loading) bila diperlukan seperti yang
disyaratkan 17.8.2.1.

==== R26.7 - Angkur beton
Persyaratan minimum spesifikasi angkur
yang menyatakan kesesuaian terhadap
standar harus dicantumkan dalam
dokumen konstruksi. Untuk angkur adhesif
(adhesive anchor), persyaratannya
tergantung dari kualitas pemasangan dan
inspeksinya.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 645 dari 695

k) Lapis proteksi korosi untuk angkur yang
terpekspos yang nantinya akan
dipasang.

==== 26.7.2 Syarat penerimaan:
a) Angkur pascatanam harus dipasang
sesuai dengan instruksi pabrikan.
Angkur adhesive pascatanam harus
dipasang sesuai dengan Instruksi Cetak
Instalasi Pabrikan (Manufacturer’s
Printed Isntallation Instructions/MPII).

==== R26.7.2 a) Instruksi Cetak Instalasi
Pabrikan mengandung informasi relevan
mengenai pemasangan angkur adhesive
pascatanam dengan benar. Untuk angkur
adhesif, persyaratannya tergantung dari
kualitas pemasangan dan inspeksinya.

==== 26.8 - Penanaman

==== 26.8.1 Informasi desain:
a) Tipe, jenis, detail, dan lokasi
penanaman.
b) Tulangan yang dipasang tegak lurus
terhadap penanaman pipa.
c) Selimut beton yang disyaratkan untuk
penanaman pipa dan sambungannya.
d) Lapis pelindung korosi untuk
penanaman tulangan yang terpapar,
yang nantinya akan disambung.

==== 26.8.2 Syarat penerimaan:
a) Tipe, jenis, detail, dan lokasi
penanaman tulangan yang tidak
dijelaskan dalam dokumen konstruksi
harus dikonsultasikan dengan
perencana ahli bersertifikat .
b) Penanaman alumunium harus dilapisi
untuk mencegah reaksi betonalumunium,
serta reaksi elektrolit antara
alumunium dan tulangan.
c) Pipa dan sambungannya (fitting) yang
tidak tercantum dalam dokumen
konstruksi harus didesain untuk
menahan pengaruh tekanan, suhu, dan
material.
d) Tidak boleh ada zat cair, gas, atau uap,
kecuali air yang suhunya tidak melewati
32°C atau tekanannya tidak melewati
0,35 MPa, yang ditempatkan di pipa
kecuali beton telah mencapai kekuatan
tekan yang ditentukan.
e) Pada pelat solid, pipa harus
ditempatkan antara tulangan atas dan
bawah kecuali pemanasan radian atau
pencairan salju.
f) Pipa dan konduit harus difabrikasi dan
dipasang sehingga tidak dibutuhkan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 646 dari 695

pemotongan, pembengkokkan, atau
perpindahan tulangan dari lokasi
spesifik.

==== 26.9 - Persyaratan tambahan untuk
beton pracetak

==== 26.9.1 Informasi desain:

==== R26.9 - Persyaratan tambahan untuk
beton pracetak
a) Toleransi dimensi komponen pracetak
dan komponen interfasa.

==== R26.9.1 a) Desain komponen pracetak
dan sambungannya sangat sensitif
terhadap toleransi dimensi individual
komponen dan lokasinya dalam struktur.
Untuk mencegah kesalahpahaman,
toleransi-toleransi yang digunakan dalam
desain harus dinyatakan dalam dokumen
konstruksi. Sebagai ganti menyatakan
toleransi individual, tolerasi standar industri
yang diasumsikan dalam desain dapat
ditentukan. Toleransi yang menyimpang
dari standar industri harus dijelaskan
dalam dokumen konstruksi.
Toleransi yang disyaratkan dalam 26.6.2
dianggap sebagai standar penerimaan
minimum tulangan untuk beton pracetak.
Produk standar industri dan toleransi
ereksi dijelaskan dalam ACI ITG-7-09.
Toleransi interfasa beton pracetak dengan
beton yang cor di tempat diberikan dalam
ACI 117.
b) Detail alat pengangkat, penanaman,
dan tulangan yang digunakan untuk
menahan beban sementara dalam
proses penanganan, penyimpanan,
pengiriman, dan ereksi, jika didesain
oleh perencana ahli bersertifikat.

==== R26.9.1 b) Jika perangkat, penanaman
atau tulangan tidak didesain oleh
perencana ahli bersertifikat, maka
detailnya harus dicantumkan dalam
gambar kerja (shop drawing) sesuai

==== 26.9.2(c).

==== 26.9.2 Syarat penerimaan:
a) Komponen-komponen harus ditandai
untuk menunjukkan lokasi dan orientasi
pada struktur, serta tanggal manufaktur.
b) Tanda identifikasi komponen harus
sesuai dengan gambar ereksi.
c) Desain dan detail alat pengangkat,
penanaman, dan tulangan yang
dibutuhkan untuk menahan beban
sementara dalam proses penanganan,
penyimpanan, pengiriman, dan ereksi,
harus dicantumkan dalam dokumen
konstruksi apabila tidak didesain oleh
perencana ahli bersertifikat.

==== R26.9.2 c) Mengacu pada R26.9.1(b).
Ketika desain didelegasikan ke kontraktor,
perencana ahli bersertifikat dapat
menyertakan gambar kerja, perhitungan,
atau keduanya.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 647 dari 695

d) Ketika proses ereksi, komponen
pracetak dan struktur harus didukung
dan diperkuat untuk memastikan
penempatan, kekuatan, dan stabilitas
yang sesuai sampai dipasang
sambungan permanen.

==== R26.9.2 d) Semua proses pelepasan
sambungan sementara, bresing dan
perancah termasuk urutannya dalam
proses harus ditunjukkan dalam dokumen
konstruksi atau gambar ereksi.
e) Jika disetujui oleh perencana ahli
bersertifikat, material yang tertanam
saat beton dalam kondisi plastis harus
memenuhi ketentuan 1) hingga 4):
1) Material yang tertanam harus
menjulur keluar dari beton pracetak,
atau tetap terekspos ketika inspeksi.
2) Material yang tertanam tidak harus
dikait atau diikat ke tulangan di dalam
beton.
3) Material yang tertanam harus ditahan
pada posisi yang benar ketika beton
dalam kondisi plastis.
4) Beton harus dipadatkan dengan
merata di sekitar material yang
tertanam.

==== R26.9.2 e) Umumnya, beton pracetak
dibuat sedemikian rupa sehingga sulit
untuk menempatkan tulangan yang
menjulur keluar sebelum beton dicetak.
Contohnya, ikatan geser horizontal hanya
dapat dipasang ketika beton dalam kondisi
plastis apabila pemasangannya dilakukan
dengan prosedur yang benar. Ketentuan
ini tidak berlaku untuk tulangan yang
sepenuhnya tertanam, atau material
tertanam yang dikait atau diikat ke tulangan
tertanam.

==== 26.10 - Persyaratan tambahan untuk
beton prategang

==== 26.10.1 Informasi desain:

==== R26.10 - Persyaratan tambahan untuk
beton prategang
a) Besaran dan lokasi gaya prategang
b) Urutan pemberian gaya prategang
pada tendon.

==== R26.10.1 b) Urutan penegangan
perangkat angkur dapat mempunyai efek
yang signifikan pada zona umum
tegangan. Oleh karena itu, penting untuk
mempertimbangkan seluruh urutan gaya
penegangan tendon, baik saat tahap
pertengahan maupun tahap akhir. Gaya
pencar (bursting) paling kritis yang
disebabkan oleh kombinasi tendon
pascatarik, serta kelompok tendon
tersebut, harus diperhitungkan.
c) Tipe, ukuran, detail, dan lokasi angkur
pascatarik untuk sistem struktur dipilih
oleh perencana ahli bersertifikat.
d) Toleransi penempatan tendon dan
selonsong pascatarik sesuai Tabel

==== 26.6.2.1(a).
e) Material dan detail proteksi korosi untuk
tendon, kopler dan penutup ujung (end
fitting), angkur pascatarik dan daerah
angkur.

==== R26.10.1 e) Untuk penjelasan mengenai
lapis pelindung, tercantum dalam 4.2 dan
4.3 dari ACI 423.3R, dan 3.4, 3.6, 5, 6, dan
8.3 dari ACI 423.7. Persyaratan untuk lapis
korosi terdapat dalam 20.6.1.4.2.
Lapis korosi yang digunakan harus cocok
dengan lingkungan dimana tendon
terpasang. Dalam beberapa kondisi,
tulangan prategang mungkin perlu
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 648 dari 695

dilindungi dengan selimut beton atau
semen grouting dalam selongsong besi
atau plastik; dalam beberapa kondisi
diperbolehkan lapisan yang terbuat dari cat
atau oli. Metode proteksi korosi harus
memenuhi persyaratan tahan api dalam
peraturan umum bangunan terkecuali
instalasi tendon eksternal pascatarik hanya
meningkatkan kemampuan layan.
f) Persyaratan untuk selongsong (duct)
untuk tendon terlekat.

==== R26.10.1 f) Petunjuk mengenai ketentuan
selongsong untuk tendon terlekat terdapat
dalam PTI M50.3 dan PTI M55.1.
g) Persyaratan grouting untuk tendon
terlekat, termasuk syarat maksimum
kandungan ion klorida terlarut dalam air
(Cl-) pada 19.4.1.

==== R26.10.1 g) Petunjuk mengenai
ketentuan grouting untuk tendon terlekat
terdapat dalam PTI M55.1.

==== 26.10.2 Syarat penerimaan:
a) Tipe, ukuran, detail, dan lokasi angkur
pascatarik yang tidak dicantumkan
dalam dokumen konstruksi harus
diberikan ke perencana ahli bersertifikat
untuk direview.
b) Tendon dan selongsong pascatarik
harus ditempatkan sesuai toleransi
yang disyaratkan dan ditahan untuk
mencegah perpindahan di luar toleransi
yang ditetapkan ketika proses
pengecoran.
c) Sambungan coupler harus ditempatkan
sesuai ketentuan dari perencana ahli
bersertifikat .
d) Pemanasan atau pengelasan di sekitar
tulangan prategang harus dilakukan
dengan seksama, karena saat
pengelasan tulangan akan menerima
percikan las, arus listrik, serta suhu
yang dapat merusak karakteristik
tulangan.
e) Gaya prategang dan kehilangan friksi
harus dipastikan dengan ketentuan 1)
dan 2):
1) Perpanjangan (elongasi) yang
terukur pada tulangan prategang
dibandingkan dengan perpanjangan
yang dihitung dengan modulus
elastisitas yang diambil dari
pengujian atau info dari pabrikan.
2) Gaya jacking yang diukur
menggunakan alat yang telah
dikalibrasi seperti load cell,
dynamometer, atau pengukur

==== R26.10.2 e) Pengukuran perpanjangan
atau elongasi prategang harus sesuai
dengan prosedur yang tertera dalam
Manual for Quality Control for Plants and
Production of Structural Precast Concrete
Products (MNL 117), yang diterbitkan oleh
Precast/Prestressed Concrete Institute.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 649 dari 695

tekanan hidrolik (hydraulic pressure
gauge).
f) Perbedaan penentuan gaya antara
ketentuan 1) dan 2) dari 26.10.2(e) yang
melebihi 5 persen untuk konstruksi
pratarik, atau 7 persen untuk konstruksi
pascatarik harus dipastikan dan
dikoreksi terlebih dahulu kecuali bila
mendapat persetujuan dari perencana
ahli bersertifikat.

==== R26.10.2 f) Toleransi 5 persen untuk
konstruksi pratarik diambil dari
pengamatan sebelumnya. Karena
tulangan prategang untuk konstruksi
pratarik umumnya ditegangkan di udara
dengan efek friksi minimal, toleransi 5
persen dianggap normal. Ukuran
perpanjangan untuk konstruksi pascatarik
dipengaruhi oleh beberapa faktor yang
kurang signifikan dibandingkan dalam
konstruksi pratarik. Friksi di sepanjang
tulangan prategang dalam penerapan
pascatarik mungkin dipengaruhi oleh
toleransi yang ditetapkan dan
ketidakrataan profil tendon, serta
penempatan beton. Koefisien friksi antara
tulangan prategang dan selongsong juga
mempengaruhi.
g) Kehilangan gaya prategang karena
tidak digantinya tulangan prategang
yang rusak tidak boleh melebihi 2
persen dari gaya prategang total dalam
komponen beton prategang.

==== R26.10.2 g) Ketentuan ini berlaku untuk
semua komponen struktur prategang.
Untuk sistem pelat pascatarik yang dicor
di tempat, parameter dalam pelat tersebut
dianggap sebagai elemen dalam desain,
seperti joist dan lebar efektif pelat dalam
sistem pelat joist satu arah, atau kolom
strip dalam sistem pelat dua arah.
h) Jika transfer gaya dari angkur pada
bidang pratarik ke beton dilakukan
dengan metode las asetelin
(pemotongan) pada tulangan
prategang, lokasi las dan urutan
pemotongan harus benar untuk
mencegah tegangan sementara pada
komponen pratarik.
i) Panjang strand pratarik yang terpapar
harus dipotong di dekat batang untuk
meminimalisir faktor kejut pada beton.
j) Tulangan prategang dalam konstruksi
pasca tarik tidak boleh ditegangkan
sampai beton mencapai kekuatan
minimal 17 MPa untuk strand tunggal
atau batang tendon, 28 MPa untuk
strand majemuk. Pengecualian untuk
persyaratan ini dijelaskan dalam

==== 26.10.2k).
k) Kekuatan tekan beton yang lebih
rendah dari 26.10.2j) boleh
diperbolehkan apabila ketentuan 1) dan
2) dipenuhi:
1) Angkur yang berukuran besar
digunakan untuk mengkompensasi
rendahnya kekuatan tekan beton.

==== R26.10.2 k) Untuk membatasi retak susut
di tahap awal, tendon monostrand
ditegangkan saat kekuatan tekan beton
kurang dari 17 MPa. Dalam beberapa
kasus, dapat menggunakan angkur
monostrand dengan ukuran besar, atau
strand yang ditegangkan dalam tahap
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 650 dari 695

2) Tulangan prategang ditegangkan
tidak lebih dari 50 persen gaya
prategang akhir.
sepertiga atau setengah dari gaya
prategang akhir.

==== 26.11 - Bekisting

==== 26.11.1 Desain bekisting

==== R26.11 - Bekisting

==== R26.11.1 Umumnya desain bekisting
diatur oleh kontraktor, dan standar ini
memberikan persyaratan minimum kinerja
bekisting untuk kesehatan dan
keselamatan kerja. Desain bekisting,
konstruksi dan pelepasan membutuhkan
penilaian dan perencanaan yang tepat
untuk mencapai keamanan. Informasi yang
detail mengenai bekisting untuk beton
tercantum dalam “Guide to Formwork for
Concrete” (ACI 347). Pedoman ini
mencakup desain, konstruksi, material
bekisting, dan bekisting untuk struktur yang
berbentuk unik ini ditujukan untuk
kontraktor, namun juga membantu
perencana ahli bersertifikat dalam
menyiapkan dokumen kosntruksi.
Formwork for Concrete, ACI SP-4, adalah
buku petunjuk praktis untuk kontraktor,
perencana, dan arsitek dengan mengikuti
petunjuk pada ACI 347. Tercantum pula
tabel, diagram, dan rumus pembebanan
untuk desain bekisting.
Rujukan mengenai spesifikasi bekisting
terdapat dalam ACI 301 Section 2.
Pasal 24.2.5 membahas mengenai
persyaratan defleksi pada komponen
struktur dengan atau tanpa perancah.

==== 26.11.1.1 Informasi desain:
a) Persyaratan untuk kontraktor dalam
desain, fabrikasi, pemasangan, serta
pelepasan bekisting.
b) Lokasi komponen komposit yang
membutuhkan perancah.
c) Persyaratan untuk pelepasan perancah
pada batang komposit.

==== 26.11.1.2 Syarat penerimaan:
a) Desain bekisting harus
mempertimbangkan ketentuan 1)
hingga 5):
1) Metode pengecoran beton.
2) Laju pengecoran beton.
3) Beban konstruksi, termasuk beban
vertikal, horizontal, dan impak.
4) Menghindari perusakan komponen
yang telah terpasang sebelumnya.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 651 dari 695

5) Untuk komponen struktur pascatarik,
perpindahan komponen yang
diizinkan ketika terjadi gaya
prategang tanpa merusak komponen
struktur.
b) Fabrikasi bekisting dan pemasangan
pada struktur akhir yang sesuai dengan
bentuk, garis, dan dimensi komponen
struktur sesuai dengan dokumen
konstruksi.
c) Bekisting harus dipasang dengan rapat
untuk mencegah bocornya pasta atau
mortar.
d) Bekisting harus disokong dan diikat
untuk mempertahankan posisi dan
bentuk.

==== 26.11.2 Pelepasan bekisting

==== 26.11.2.1 Syarat penerimaan:
a) Sebelum memulai konstruksi, kontraktor
harus membuat prosedur dan jadwal
pelepasan bekisting dan pemasangan
perancah, serta menghitung beban
yang ditransfer ke struktur saat tahap
ini.
b) Analisis struktur dan persyaratan
kekuatan beton yang digunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan
pelepasan bekisting dan pemasangan
kembali perancah harus dilaksanakan
dan diserahkan oleh kontraktor ke
perencana ahli bersertifikat dan pihak
berwenang jika diminta.
c) Tidak boleh ada beban konstruksi
maupun bekisting yang sebelumnya
telah dilepas yang diletakkan di bagian
manapun dari struktur. Kecuali bagian
struktur tersebut cukup kuat untuk
menahan berat sendiri.
d) Hasil analisis struktur harus
menunjukkan bahwa struktur aman
dengan pertimbangan beban rencana,
kekuatan bekisting, dan perkiraan
kekuatan tekan beton yang cor di
tempat.

==== R26.11.2 Pelepasan bekisting – Dalam
menentukan waktu pelepasan bekisting,
harus mempertimbangkan beban rencana,
kekuatan tekan beton yang cor di tempat,
dan kemungkinan terjadinya defleksi yang
lebih besar dari standar (ACI 347 dan ACI
347.2R). Beban konstruksi mungkin saja
lebih besar daripada beban hidup.
Meskipun struktur mempunyai kekuatan
untuk mendukung beban pada umur awal,
defleksi dapat menyebabkan
berkurangnya kemampuan layan struktur.
Pelepasan bekisting dalam konstruksi
gedung bertingkat wajib dicantumkan
dalam perencanaan prosedur yang
dilakukan oleh kontraktor dengan
mempertimbangkan dukungan sementara
untuk keseluruhan struktur maupun
masing-masing komponen struktur.
Perencanaan prosedur ini harus
memenuhi ketentuan a) hingga e):
a) Sistem struktur yang ada pada semua
tahap konstruksi, serta beban
konstruksinya;
b) Kekuatan tekan beton yang cor di
tempat, pada semua tahap konstruksi;
c) Pengaruh deformasi pada struktur dan
sistem perancah dalam distribusi beban
mati dan beban konstruksi pada semua
tahap konstruksi;
d) Kekuatan, jarak, dan metode perancah
yang digunakan, serta bresing,
pelepasan dan pemasangan perancah,
termasuk interval waktu minimum ketika
operasional;
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 652 dari 695

e) Beban lain yang mempengaruhi
keamanan maupun kemampuan layan
struktur ketika konstruksi;
Informasi mengenai pemasangan
perancah untuk konstruksi gedung
bertingkat terdapat dalam ACI 347.2R.
e) Perkiraan kekuatan beton cor di tempat
diambil berdasarkan pengujian silinder
di lapangan, atau metode lain yang
diterima oleh perencana ahli
bersertifikat dan bila disyaratkan harus
disetujui oleh pihak berwenang.

==== R26.11.2.1 e) Evaluasi kekuatan beton
pada tahap konstruksi dapat
didemonstrasikan dengan pengujian
silinder di lapangan atau prosedur lain
yang diterima oleh perencana ahli
bersertifikat dan bila diminta disetujui oleh
pihak berwenang, dengan syarat
memenuhi ketentuan a) hingga d):
a) Pengujian silinder dicor di tempat sesuai
ASTM C837M. Metode ini digunakan
hanya untuk pelat dengan ketebalan
125 hingga 300 mm
b) Tahanan terhadap penetrasi sesuai
dengan ASTM C803M
c) Kekuatan cabut (pullout) sesuai dengan
ASTM C900
d) Indeks kematangan (maturity index) dan
korelasi sesuai dengan ASTM C1074
Dibutuhkan data material proyek yang
cukup untuk memenuhi ketentuan b), c),
dan d) serta mengetahui korelasi antara
ukuran struktur dengan kekuatan tekan
silinder. Metode untuk mengevaluasi
kekuatan tekan beton cor di tempat
terdapat dalam ACI 228.1R.
f) Pelepasan bekisting harus dilakukan
dengan seksama agar tidak mengurangi
kemampuan layan dan keamanan
struktur.
g) Beton yang terpapar karena pelepasan
bekisting harus mempunyai kekuatan
tekan yang cukup agar tidak
terpengaruh pelepasan bekisting.
h) Pendukung bekisting untuk komponen
struktur pascatarik tidak boleh dilepas
sampai kondisi komponen struktur
cukup kuat untuk menahan beban mati
dan beban konstruksi.
i) Beban konstruksi yang melebihi
kombinasi beban mati dan beban hidup
serta reduksinya tidak boleh
ditempatkan di bagian struktur tanpa
perancah, kecuali hasil analisis
menunjukkan bahwa struktur memiliki
kekuatan yang cukup untuk menahan

==== R26.11.2.1 i) Beban hidup nominal yang
dinyatakan pada gambar sering direduksi
untuk komponen struktur yang menahan
lantai dengan area yang luas, batas beban
konstruksi harus diperhitungkan untuk
reduksi ini.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 653 dari 695

beban tersebut tanpa mengurangi
kemampuan layan.

==== 26.12 - Evaluasi dan penerimaan beton

==== 26.12.1 Umum

==== 26.12.1.1 Syarat penerimaan:

==== R26.12 - Evaluasi dan penerimaan beton

==== R26.12.1 Umum
a) Uji kekuatan tekan adalah hasil rata-rata
pengujian setidaknya dua silinder
berukuran 150 mm x 300 mm atau tiga
silinder berukuran 100 mm x 200 mm
yang terbuat dari beton dengan sampel
yang sama dan berusia 28 hari, atau
usia pengujian saat beton mencapai fc’.

==== R26.12.1.1 a) Uji kekuatan tekan bisa
saja dilakukan dengan jumlah silinder lebih
dari yang disyaratkan untuk mencegah
data pencilan (outlier) kekuatan silinder
individu sesuai dengan ACI 214R. Bila
kekuatan silinder individu dibuang
berdasarkan ACI 214R, uji kekuatan
adalah valid setidaknya hasil rata-rata
pengujian dua silinder berukuran 150 mm
x 300 mm atau tiga silinder berukuran 100
mm x 200 m. Semua kekeuatan selinder
individu yang tidak dibuang berdasarkan
ACI 214R adalah digunakan untuk
menghitung kekuatan rata-rata. Ukuran
dan jumlah spesimen yang digunakan
dalam pengujian kekuatan harus sama
untuk tiap campuran beton. Ukuran silider
harus disepakati oleh pemilik, perencana
ahli bersertifikat dan institusi pengujian
sebelum konstruksi.
Pengujian tiga buah silinder berukuran
100 x 200 mm dapat menghasilkan
kekuatan rata-rata yang lebih terpercaya
dibandingkan pengujian dengan dua buah
silinder, karena silinder 100 x 200
umumnya memiliki variasi nilai kekuatan
tekan 20 persen lebih tinggi dibandingkan
silinder 150 x 300 mm (Carino et al. 1994).
b) Institusi yang melakukan pengujian
beton harus memenuhi ketentuan
dalam ASTM C1077.

==== R26.12.1.1 b) ASTM C1077 menentukan
tugas, kewajiban, dan ketentuan teknis
minimum untuk personil yang melakukan
pengujian, serta persyaratan untuk alat
yang digunakan dalam pengujian beton
dan agregat. Institusi yang menguji beton
silinder atau beton inti terhadap standar
syarat penerimaan harus diakreditasi dan
diinspeksi untuk memenuhi persyaratanpersyaratan
dalam ASTM C1077 oleh
pihak yang berwenang.
c) Pengujian beton segar di lapangan,
persiapan spesimen untuk perawatan
standar, persiapan untk perawatan
lapangan dan mencatat suhu beton
segar harus dilakukan oleh teknisi yang
berkualifikasi

==== R26.12.1.1 c) Kualifikasi untuk teknisi
bisa didapatkan melalui program
sertifikasi. Teknisi lapangan bertugas
untuk sampling beton; uji slump; massa
jenis; leleh; kadar udara; dan suhu.
Pembuatan dan perawatan spesimen uji
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 654 dari 695

harus disertifikasi dengan ketentuan ACI
Concrete Field Testing Technician-Grade
1, ASTM C1077; atau program yang
setara.
d) Pengujian di laboratorium harus
dilakukan oleh laboran yang
berkualifikasi.

==== R26.12.1.1 d) Laboran untuk pengujian
laboratorium harus bersertifikasi sesuai
dengan ACI Concrete Laboratory Testing
Technician-Level 1 Certification Program,
the ACI Concrete Strength Testing
Technician Certification Program,
persyaratan yang tercantum dalam ASTM
C1077, atau program yang setara.
e) Semua laporan mengenai pengujian
kelayakan beton harus diserahkan ke
semua pihak yang terlibat yaitu
perencana ahli bersertifikat, kontraktor,
produsen beton dan bila disyaratkan
juga kepada pemilik dan pihak
berwenang.

==== R26.12.1.1 e) Standar ini mensyaratkan
agar laporan pengujian didistribusikan ke
semua pihak yang terlibat dalam proses
desain, konstruksi, dan inspeksi.
Ketentuan mengenai distribusi laporan
pengujian ini harus disertakan dalam
kontrak inspeksi dan pengujian. Distribusi
laporan pengujian yang benar dapat
mengidentifikasi secara tepat waktu
apakah spesimen layak atau perlu
diperbaiki proporsi campurannya untuk
pekerjaan ke depan.

==== 26.12.2 Frekuensi pengujian

==== 26.12.2.1 Persyaratan penerimaan:

==== R26.12.2 Frekuensi pengujian
a) Sampel untuk spesimen uji kekuatan
setiap campuran beton harus
memenuhi ketentuan 1) hingga 3):
1) Setidaknya sekali sehari.
2) Setidaknya sekali untuk setiap 110
m3 beton.
3) Setidaknya sekali untuk setiap 460
m2 luas permukaan pelat atau
dinding.

==== R26.12.2.1 a) Sampel pengujian harus
diambil secara acak. Agar mewakili
periode pengujian, waktu sampling, atau
batching beton, menggunakan basis
kesempatan pengujian. Sampel batching
beton tidak diambil dengan basis tampilan,
kenyamanan, atau kriteria bias lainnya, jika
hal ini dilakukan maka akan menyebabkan
analisis statistik yang dilakukan menjadi
tidak kredibel. Spesimen untuk satu uji
kekuatan (seperti yang tercantum dalam

==== 26.12.2.1(a)) harus terbuat dari satu batch,
serta tidak boleh ada material lain yang
ditambahkan setelah sampel diuji.
Dalam menghitung luas permukaan,
cukup satu sisi permukaan pelat atau
dinding yang dihitung. Kriteria 3)
membutuhkan sampling lebih dari sekali
untuk setiap 110 m3 beton yang
ditempatkan jika rata-rata ketebalan
dinding atau pelat kurang dari 240 mm.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 655 dari 695

b) Jika volume total beton berjumlah
sangat besar sehingga pengujian
dengan frekuensi tinggi hanya akan
menghasilkan kurang dari lima jenis
kekuatan untuk setiap campuran beton,
spesimen pengujian harus dibuat dari
lima batch yang dipilih secara acak.
c) Jika volume total campuran beton
kurang dari 38 m3, maka pengujian tidak
perlu dilakukan jika ada bukti lain yang
menyatakan bahwa beton telah
memenuhi persyaratan dan disetujui
oleh pihak berwenang.

==== 26.12.3 Kriteria penerimaan untuk
spesimen dengan perawatan standar

==== 26.12.3.1 Syarat penerimaan:
a) Spesimen untuk uji penerimaan harus
memenuhi ketentuan 1) dan 2):
1) Sampel beton yang digunakan untuk
spesimen uji kekuatan harus
memenuhi ketentuan ASTM C172M.
2) Spesimen silinder harus dibentuk
dan dirawat sesuai ASTM C31M dan
diuji sesuai ASTM C39M.
b) Kekuatan tekan tiap campuran beton
dapat diterima jika memenuhi ketentuan
1) dan 2):
1) Setiap rata-rata tiga spesimen
pengujian kekuatan tekan yang
dilakukan secara berurutan, dengan
kekuatan tekan sama dengan atau
melebihi ' c f .
2) Kekuatan tekan tidak boleh lebih
rendah dari ' c f sebesar 3,5 MPa
jika nilai ' c f kurang dari atau sama
dengan 35 MPa, atau lebih dari 0,10
' c f jika nilai ' c f melebihi 35 MPa.

==== R26.12.3 Kriteria penerimaan untuk
spesimen dengan perawatan standar –
Evaluasi dan penerimaan beton dapat
dinilai segera setelah hasil uji diterima
ketika pelaksanaan. Kekuatan beton uji
yang tidak memenuhi kriteria akan muncul
sekali atau dua kali dalam pengujian,
dengan kemungkinan satu dalam 100
pengujian (ACI 214R) meskipun kekuatan
beton dan keseragamannya telah
memenuhi persyaratan. Kriteria
penerimaan dalam ketentuan 26.12.3.1(b)
berlaku untuk spesimen silinder berukuran
100 x 200 mm atau 150 x 300 mm yang
diperbolehkan dalam ketentuan

==== 26.12.1.1(a). Perbedaan rata-rata (Carino
et al. 1994) antara hasil pengujian dengan
dua ukuran spesimen tidak dianggap
signifikan dalam desain.
c) Jika ketentuan pada 26.12.3.1(b) tidak
terpenuhi, maka langkah-langkah harus
diambil untuk meningkatkan rata-rata
hasil kekuatan tekan beton.

==== R26.12.3.1 c) Untuk meningkatkan
kekuatan tekan beton, salah satu tindakan
a) hingga g) atau lebih dari ketentuan di
bawah ini dapat dilakukan:
a) Meningkatkan material sementisius
dalam campuran beton;
b) Reduksi atau kontrol kadar air yang
lebih ketat;
c) Penggunaan bahan tambahan yang
mengurangi air untuk meningkatkan
dispersi material sementisius;
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 656 dari 695

d) Perubahan proporsi campuran beton;
e) Reduksi waktu pengiriman;
f) Kontrol kadar udara yang lebih ketat;
g) Peningkatan kualitas pengujian yang
memenuhi ASTM C172M, ASTM C31M,
dan ASTM C39M.
Perubahan prosedur operasional atau
perubahan kecil dalam material semen
atau kadar air tidak membutuhkan izin
formal untuk merubah proporsi campuran
beton; namun perubahan dalam jenis
semen, agregat, atau bahan campuran
harus disertakan dengan bukti yang
menyatakan bahwa kekuatan tekan ratarata
akan meningkat.
d) Persyaratan untuk investigasi beton
dengan kekuatan tekan rendah harus
diterapkan jika 26.12.3.1(b) (2) tidak
dapat terpenuhi.

==== 26.12.4 Investigasi pengujian dengan
hasil kekuatan tekan rendah

==== 26.12.4.1 Syarat penerimaan:

==== R26.12.4 Investigasi pengujian dengan
hasil kekuatan tekan rendah-Jika hasil
pengujian tidak memenuhi kriteria
kelayakan, maka 26.12.3.1(b)(2) atau

==== 26.5.3.2(e) dapat dilakukan. Kedua pasal
tersebut hanya berlaku untuk evaluasi
kekuatan tekan beton yang diuji di tempat
pada tahap konstruksi. Evaluasi kekuatan
untuk struktur eksisting terdapat dalam
Pasal 27. Jika memerlukan investigasi
lebih jauh, maka investigasi untuk beton
yang diuji di tempat tercantum dalam ACI
228.1R atau dalam kasus tertentu, uji
kekuatan beton inti yang diambil dari
struktur.
Metode pengujian beton di tempat,
seperti uji penetrasi (ASTM C803M),
hammer rebound (ASTM C805M), atau uji
cabut (ASTM C900), dapat berguna
apabila sebagian struktur mengandung
beton berkekuatan rendah. Terkecuali ujiuji
ini telah dikorelasikan dengan standar
kekuatan hasil pengujian untuk beton di
struktur, nilanya utamanya untuk
perbandingan kekuatan diantara struktur
yang sama daripada untuk perikiraan
kekuatan.
Untuk uji beton inti (core), kriteria
penerimaan yang lebih ketat dapat
digunakan untuk menjamin struktur
dengan tipe apapun mencapai keamanan
yang cukup (Bloem 1965, 1968; Malhotra
1976, 1977). Beton berkekuatan rendah
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 657 dari 695

bisa ditoleransi, namun harus seizin
perencana ahli bersertifikat. Jika kekuatan
beton inti berdasarkan 26.12.4.1(c) tidak
memenuhi 26.12.4.1(d), dapat dilakukan
evaluasi kekuatan yang tercantum pada
Pasal 27, terutama pada sistem lantai atau
atap. Evaluasi kekuatan yang pendek, jika
waktu dan kondisi mengizinkan, usaha
untuk meningkatkan kekuatan beton
dengan tambahan perawatan basah (wet
curing) dapat dilakukan. Efektivitas
perawatan tambahan harus diverifikasi
dengan evaluasi kekuatan menggunakan
prosedur yang dibahas sebelumnya.
Standar dan investigasi beton
berkekuatan rendah (26.12.4)
mengharuskan tercapainya keamanan
struktur. Memperbaiki defisiensi kekuatan
beton bukan tujuan standar ini.
a) Jika nilai kekuatan silinder dengan
perawatan standar kurang dari ' cf
melebihi batas yang ditentukan, atau
jika pengujian silinder yang diuji
lapangan mengindikasikan defisiensi
dalam perlindungan dan perawatan,
maka kekuatan struktur harus
ditingkatkan.

==== R26.12.4.1 a) Jika kekuatan silinder
perawatan lapangan tidak memenuhi

==== 26.5.3.2(e), maka perawatan beton perlu
ditingkatkan. Jika pengujian lapangan
mengkonfirmasi defisiensi dalam kekuatan
tekan beton pada struktur, maka uji beton
inti dapat dilakukan untuk mengevaluasi
kapasitas struktur.
b) Jika tingkat keamanan struktur
berkurang karena beton berkekuatan
rendah, uji beton inti yang dilakukan
pada daerah yang diragukan boleh
dilakukan sesuai ASTM C42M. Tiga
pengujian beton inti harus dilakukan
untuk setiap uji kekuatan yang hasilnya
kurang dari ' c f lebih dari batas yang
ditentukan.
c) Beton inti (core) harus diambil, dijaga
kelembabannya dalam kontainer atau
tempat yang kedap air, diantarkan ke
tempat pengujian, dan diuji sesuai
ASTM C42M. Beton inti harus diuji
dengan waktu antara 48 jam dan 7 hari
setelah coring kecuali tindakan lain
diperbolehkan oleh perencana ahli
bersertifikat . Verifikator pengujian yang
dirujuk dalam ASTM C42M adalah
perencana ahli bersertifikat atau pihak
berwenang.

==== R26.12.4.1 c) Pengawetan ini akan
menghasilkan beton inti dengan gradien
penguapan antara permukaan eksterior
dengan interior. Gradien ini menyebabkan
rendahnya kekuatan tekan beton inti
(Bartlett and MacGregor 1994). Ketentuan
minimal 48 jam antara waktu coring dan
pengujian adalah agar gradien penguapan
dapat berkurang. Waktu maksimum antara
coring dan pengujian ditujukan untuk
pengujian ulang beton inti apabila
kekuatan tekan beton tidak cukup tinggi.
Riset (Bartlett and MacGregor 1994)
menunjukkan bahwa prosedur penguapan
yang lain, seperti pengeringan atau
pengipasan dapat mempengaruhi
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 658 dari 695

kekuatan beton dalam pengujian lapangan.
Oleh karena itu, prosedur penguapan yang
memperbolehkan disipasi gradien
penguapan dapat diterapkan untuk beton
inti. ASTM C42M memperbolehkan
tindakan spesifik dalam pengujian untuk
merubah durasi kondisi penguapan
sebelum pengujian.
d) Beton dalam zona yang diuji beton inti
dianggap cukup apabila ketentuan 1)
dan 2) terpenuhi:
1) Rata-rata tiga beton inti sama
dengan atau sekurangnya 85 persen
nilai ' c f .
2) Tidak ada satupun hasil beton inti
yang kurang dari 75 persen ' c f .

==== R26.12.4.1 d) Kekuatan tekan beton inti
rata-rata sebesar 85 persen dari kekuatan
tekan spesifik adalah nilai yang realistis
(Bloem 1968). Namun, tidak realistis jika
mengharapkan kekuatan tekan rata-rata
beton inti sama dengan ' cf , karena
perbedaan ukuran, kondisi, derajat
konsolidasi spesimen dan kondisi
perawatan. Kriteria kelayakan untuk
kekuatan beton inti telah ditetapkan
dengan pertimbangan beton inti yang
digunakan untuk menginvestigasi beton
berkekuatan rendah diambil pada usia
lebih tua dari usia ' c f . Agar memenuhi

==== 26.12.4.1(d), standar ini tidak ditujukan
agar kekuatan beton inti diatur sesuai
umurbeton inti.
e) Pengujian tambahan untuk beton inti
yang diambil dari lokasi yang
memperlihatkan kekuatan tekan beton
inti yang tidak stabil diperbolehkan.
f) Jika kriteria evaluasi berdasarkan
kekuatan tekan beton inti tidak dipenuhi,
maka struktur belum bisa dianggap
aman. Pihak berwenang diperbolehkan
melakukan evaluasi kekuatan sesuai
dengan Pasal 27 untuk tindakan lebih
lanjut.

==== 26.12.5 Kriteria penerimaan beton
bertulangan serat

==== 26.12.5.1 Syarat penerimaan:
a) Beton bertulangan serat yang
digunakan untuk menahan geser harus
memenuhi ketentuan 1) hingga 3):
1) Kriteria penerimaan kekuatan tekan
untuk spesimen dengan perawatan
standar;
2) Nilai kekuatan residu dari uji lentur
sesuai ASTM C1069M pada
lendutan di tengah bentang sebasar

==== R26.12.5 Kriteria penerimaan beton
bertulangan serat - Kriteria penerimaan
untuk pengujian ASTM C1609M diambil
berdasarkan hasil uji lentur (Chen et al.
1995) yang dilakukan pada beton
bertulangan serat yang terbuat dari
material yang sama pada uji balok di
9.6.3.1.
Istilah “kekuatan residu” dijelaskan dalam
ASTM C1609M dan berhubungan dengan
kemampuan beton bertulangan seratr
menahan gaya tarik. Nilai 0,62 ' c f
konsisten dengan modulus runtuh beton
pada Pers. (19.2.3.1).
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 659 dari 695

1/300 panjang bentang minimal lebih
besar dari i) dan ii):
i) 90 persen dari kekuatan lentur
puncak pertama
(ii) 90 persen kekuatan terkait
dengan 0,62 ' c f
3) Nilai kekuatan residu dari uji lentur
sesuai ASTM C1069M pada
lendutan di tengah bentang dari
1/150 panjang bentang minimal lebih
besar dari i) dan ii):
i) 75 persen dari kekuatan lentur
puncak pertama
ii) 75 persen kekuatan terkait
dengan 0,62 ' c f

==== 26.13 - Inspeksi

==== 26.13.1 Umum

==== 26.13.1.1 Pemeriksaan dalam tahap
konstruksi dilakukan sesuai peraturan
umum bangunan yang diterapkan.

==== R26.13 - Inspeksi

==== R26.13.1 Umum - Kualitas struktur beton
sangat tergantung dari metode pekerjaan
dalam konstruksi. Meskipun menggunakan
material terbaik serta desain sedemikian
rupa, tetap percuma apabila metode
pekerjaan tidak dilakukan dengan baik.
Inspeksi diperlukan untuk memastikan
konstruksi dilakukan sesuai ketentuan
yang tercantum dalam dokumen
konstruksi. Kinerja struktur yang
baiktergantung dari konstruksi dan
keakuratan dalam desain dan pemenuhan
persyaratan standar.

==== 26.13.1.2 Dengan tidak adanya standar
peraturan pemeriksaan untuk konstruksi
bangunan, maka pemeriksaan harus
dilakukan oleh perencana ahli bersertifikat
atau inspektur bersertifikat.

==== R26.13.1.2 Perencana ahli bersertifikat
yang membuat desain adalah pihak yang
paling tepat untuk menentukan apakah
konstruksi berjalan sesuai dengan
dokumen konstruksi. Namun apabila yang
bersangkutan tidak bersedia, maka
inspeksi dapat dilakukan oleh pihak lain
dari institusi resmi yang mempunyai
kemampuan inspeksi konstruksi.
Inspektur yang bertanggung jawab harus
mempunyai sertifikasi ACI Inspector
Certification Program: Concrete
Construction Special Inspector, atau
program yang setara untuk menginspeksi
dan mencatat segala proses konstruksi,
termasuk proses pra-penempatan,
penempatan, dan pasca-penempatan.
Ketika inspeksi dilakukan secara
independen oleh perencana ahli
bersertifikat yang bertanggung jawab
terhadap desain, disarankan perencana
ahli bersertifikat yang bertanggung jawab
terhadap desain untuk tetap mengawasi
pekerjaan inspeksi serta memastikan
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 660 dari 695

persyaratan konstruksi dipenuhi. Dalam
beberapa hukum konstruksi, ada beberapa
aturan yang menetapkan prosedur
pendaftaran atau lisensi inspekstor. Untuk
beberapa aturan spesifik, standar yang
digunakan dalam membangun gedung
harus dikonsultasikan ke pihak peninjau
konstruksi. Laporan inspeksi harus
diserahkan ke pemilik proyek, kontraktor,
subkontraktor, supplier, dan pihak
berwenang untuk secara teratur
mengidentifikasi atau kebutuhan aksi
perbaikan.
Tanggung jawab inspeksi dan tingkat
inspeksi yang disyaratkan harus ditetapkan
dalam kontrak antara pemilik, arsitek,
insinyur, kontraktor dan inspektor.
Sumberdaya yang cukup harus disediakan
untuk melaksanakan inspeksi.

==== 26.13.1.3 Perencana ahli bersertifikat,
atau seseorang dalam pengawasan
perencana ahli bersertifikat, atau inspektur
yang berkualifikasi wajib mengikuti
ketentuan dalam dokumen konstruksi.

==== R26.13.1.3 Dalam standar ini, inspektur
tidak dimaksudkan untuk mengawasi
proses konstruksi sehari-harinya. Yang
dimaksud adalah orang yang bertanggung
jawab dalam inspeksi harus mengunjungi
proyek dalam frekuensi yang cukup sering
untuk memastikan proses konstruksi
berjalan sesuai dokumen konstruksi.
Dengan adanya inspeksi bukan berarti
kontraktor menjadi bebas dari
tangungjawab untuk mengikuti dokumen
konstruksi. Kontraktor tetap harus
menyiapkan material dan sumber daya
manusia dengan kualitis dan kuantitas
yang cukup untuk semua tahapan
konstruksi.
Dalam standar ini tercantum persyaratan
minimum untuk inspeksi semua jenis
struktur sesuai lingkupnya. Ini bukanlah
spesifikasi konstruksi dan setiap pengguna
standar ini meungkin membutuhkan
standar inspeksi yang lebih tinggi dari yang
ada dalam peraturan umum bangunan bila
persyaratan tambahan dibutuhkan.
Prosedur organisasi yang
direkomendasikan dan inspeksi bangunan
diberikan dalam ACI 311.4R, “Guide for
Concrete Inspection”. Dokumen ini
merupakan petunjuk untuk arsitek, pemilik
proyek, dan perencana yang sedang
menyusun program inspeksi. Metode detail
untuk inspeksi konstruksi terdapat dalam
ACI SP-2, “Manual for Concrete
Inspection” oleh ACI Committee 311.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 661 dari 695

Dokumen ini menggambarkan metode
inspeksi yang umum digunakan.

==== 26.13.1.4 Untuk pemeriksaan
berkelanjutan pada sistem rangka pemikul
momen khusus, pemeriksaan penempatan
tulangan dan beton dilakukan oleh
inspektur bersertifikat dalam pengawasan
perencana ahli bersertifikat yang
bertanggung jawab terhadap desain
struktur atau dalam pengawasan
perencana ahli bersertifikat yang memiliki
kapabilitas untuk melakukan inspeksi.

==== R26.13.1.4 Tujuan persyaratan ini adalah
untuk memastikan pemasangan
pendetailan pada sistem rangka pemikul
momen khusus diinspeksi oleh pihak yang
berkualifikasi dan pendetailan terpasang
dengan baik. Kualifikasi inspektur harus
sesuai dengan hukum yang mengatur
peraturan umum bangunan.

==== 26.13.2 Laporan inspeksi

==== 26.13.2.1 Laporan inspeksi harus
mencatat elemen yang diperiksa pada tiap
tahap konstruksi oleh pihak yang
melaksanakan pemeriksaan. Catatan
pemeriksaan harus disimpan oleh pihak
yang melaksanakan pemeriksaan
setidaknya 2 tahun setelah selesainya
proyek.

==== R26.13.2 Laporan inspeksi

==== R26.13.2.1 Catatan inspeksi diperlukan
seandainya timbul pertanyaan mengenai
kinerja atau keamanan komponen struktur
atau struktur. Dokumentasi berupa foto
yang mendokumentasikan progress
konstruksi disarankan.
Peraturan umum bangunan atau
persyaratan legal lainnya mungkin
mensyaratkan catatan inspeksi disimpan
lebih dari 2 tahun.

==== 26.13.2.2 Laporan pemeriksaan harus
mencantumkan ketentuan a) hingga d):
a) Kemajuan umum tahapan konstruksi.
b) Beban konstruksi yang signifikan pada
lantai, komponen atau dinding
c) Waktu dan tanggal pencampuran,
kuantitas, proporsi material yang
digunakan, lokasi penempatan struktur,
dan hasil pengujian beton segar dan
beton keras untuk semua campuran
beton yang digunakan.
d) Suhu beton dan lapis perlindungan
pada beton saat pengecoran dan
perawatan ketika suhu lingkungan
(ambient temperature) berada di bawah
4°C atau di atas 35°C.

==== R26.13.2.2 d) Istilah “suhu lingkungan”
artinya suhu di lingkungan proyek. Suhu
beton yang dimaksud disini adalah suhu
permukaan beton. Suhu permukaan diukur
dengan menempatkan sensor suhu
langsung ke permukaan beton atau antara
permukaan dan selimut beton yang
digunakan saat perawatan, seperti selimut
insulasi atau lapis plastik.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 662 dari 695


==== 26.13.2.3 Hasil pengujian harus
memenuhi 20.2.2.5 jika tulangan ulir ASTM
A615M digunakan untuk menahan lentur
akibat gempa, gaya aksial, atau keduanya
dalam sistem rangka pemikul momen
khusus, dinding struktural khusus dan
komponen dari dinding struktural khusus
meliputi balok kopel dan pilar dinding.

==== 26.13.3 Perihal yang perlu diinspeksi

==== 26.13.3.1 Perihal yang memerlukan
pemeriksaan berkala atau berkelanjutan
harus memenuhi 26.13.3.2 dan 26.13.3.3,
kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan
umum bangunan.

==== R26.13.3 Perihal yang perlu diinspeksi

==== R26.13.3.1 Tabel 1705 pada Bab 17
pada 2012 IBC dapat digunakan untuk
menentukan perihal apa yang
membutuhkan inspeksi berkala dan
berkelanjutan.

==== 26.13.3.2 Perihal yang memerlukan
pemeriksaan berkelanjutan termasuk
dalam ketentuan a) hingga d):
a) Pengecoran beton.
b) Penarikan baja prategang dan grouting
tendon terlekat.
c) Pemasangan angkur adhesif dengan
orientasi horizontal atau miring ke atas
untuk menahan beban tarik
berkelanjutan sesuai 17.8.2.4, serta
dimana kondisi angkur disyaratkan
sesuai ACI 355.4.
d) Penulangan untuk sistem rangka
pemikul momen khusus.

==== 26.13.3.3 Perihal yang memerlukan
pemeriksaan berkala termasuk dalam
ketentuan a) hingga g):
a) Penempatan tulangan, penanaman,
dan tendon pascatarik.
b) Metode dan durasi perawatan tiap
komponen.
c) Konstruksi serta pelepasan bekisting
dan perancah.
d) Urutan pekerjaan ereksi dan
sambungan komponen pracetak.

==== R26.13.3.3 d) Beberapa aturan
menyatakan urutan pekerjaan ereksi dan
sambungan komponen pracetak
memerlukan inspeksi berkelanjutan dan
membutuhkan pelaksanaan inspeksi pada
perancah, bresing, dan elemen sementara
lainnya
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 663 dari 695

e) Verifikasi kekuatan beton yang diuji di
lapangan sebelum pemberian tegangan
pada tulangan pascatarik, serta
sebelum dilepasnya perancah dan
bekisting dari balok dan pelat.
f) Pemasangan angkur tanam cor di
tempat, angkur ekspansi, dan angkur
ujung diperlebar sesuai 17.8.2.
g) Pemasangan angkur adhesif dimana
pemeriksaan berkelanjutan tidak
dibutuhkan sesuai dengan 17.8.2.4 atau
penilaian sesuai dengan ACI 355.4.

==== R26.13.3.3 g) Persyaratan inspeksi untuk
angkur adhesif diambil dari tiga sumber: a)
peraturan umum bangunan, yang
membutuhkan inspeksi berkala untuk
angkur dalam beton; b) penilaian dan
kualifikasi angkur sesuai ketentuan ACI
355.4 yang membutuhkan inspeksi berkala
atau inspeksi berkelanjutan dengan uji
beban tergantung faktor reduksi kekuatan
pada angkur; c) Persyaratan 17.8, yang
mewajibkan inspeksi berkelanjutan untuk
angkur yang menahan beban tarik tetap
pada orientasi spesifik.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 664 dari 695



[ Lanjut Ke PASAL 27 – EVALUASI KEKUATAN STRUKTUR EKSISTING ... ]






Kembali ke Daftar Isi
Jelajah ke Daftar Gambar
Jelajah ke Daftar Tabel