PASAL 18 - STRUKTUR TAHAN GEMPA

>> 18.1 - Ruang Lingkup


STANDAR

==== 18.1 - Ruang lingkup

==== 18.1.1 Pasal 18 berlaku untuk desain
struktur beton nonprategang dan prategang
pemikul gaya seismik yang dikenakan
Kategori Desain Seismik (KDS) B hingga F,
yang termasuk didalamnya:

a) Sistem struktural yang ditetapkan
sebagai bagian dari sistem pemikul
gaya seismik, termasuk diantaranya
diafragma, sistem rangka pemikul
momen, sistem dinding struktural, dan
fondasi.
b) Komponen struktur yang tidak ditetapkan
sebagai bagian dari sistem pemikul
gaya seismik tetapi diperlukan untuk
menahan beban lain saat komponen
struktur tersebut mengalami deformasi
akibat pengaruh gempa.

==== 18.1.2 Struktur yang didesain sesuai
dengan ketentuan Pasal 18 ini diharapkan
dapat menahan dampak guncangan gempa
melalui terbentuknya respons inelastis
yang daktail pada komponen-komponen
struktur tertentu yang dipilih.

==== R18.1 - Ruang lingkup
Pasal 18 tidak berlaku untuk struktur yang
masuk dalam Kategori Desain Seismik
(KDS) A. Untuk struktur dengan KDS B dan
C, Pasal 18 berlaku untuk sistem struktural
yang didesain sebagai bagian dari sistem
pemikul gaya seismik. Untuk struktur
dengan KDS D hingga F, Pasal 18 berlaku
baik untuk sistem struktural yang didesain
sebagai bagian dari sistem pemikul gaya
seismik maupun sistem struktural yang
tidak didesain sebagai bagian sistem
pemikul gaya seismik.
Pasal 18 berisi ketentuan-ketentuan yang
dipertimbangkan sebagai persyaratan
minimum untuk struktur yang dicor di
tempat atau struktur beton pracetak yang
mampu bertahan dari rangkaian
guncangan gempa hingga mencapai
respons inelastik tanpa mengalami
penurunan kekuatan yang signifikan.
Integritas struktur dalam rentang respons
inelastik harus dipertahankan karena gaya
gempa desain yang didefinisikan dalam
dokumen seperti SNI 1726, ASCE/SEI 7 ,
IBC 2012, UBC (ICBO 1997) dan ketentuan
NEHRP (FEMA 479) adalah lebih rendah
dibandingkan respons linear akibat
intensitas gempa yang diperkirakan (FEMA
479; Blume et al., 1961; Clough 1960;
Gulkan dan Sozen 1974; ).
Falsafah desain dalam Pasal 18 disusun
sedemikian agar struktur beton cor di
tempat dapat merespons guncangan tanah
rencana dalam rentang inelastik, yang
disertai penurunan kekakuan dan
peningkatan energi disipasi tetapi tanpa
mengalami penurunan kekuatan yang
signifikan. Struktur beton pracetak yang
didesain sesuai dengan Pasal 18 harus
memiliki perilaku yang menyamai
konstruksi beton cor di tempat, kecuali
18.5, 18.9.2.3 dan 18.11.2.2, yang
mengizinkan konstruksi pracetak dengan
mekanisme kelelehan alternatif. Kombinasi
reduksi kekakuan dan peningkatan disipasi
energi cenderung mengurangi respons
percepatan dan gaya inersia lateral yang
diterima oleh struktur dibanding bila struktur
tetap berperilaku elastik linear (Gulkan dan
Sozen 1974; ). Dengan demikian,
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
SNI 2847:2019
© BSN 2019 360 dari 695

PENJELASAN
penggunaan gaya-gaya desain yang
mewakili pengaruh gempa sebagaimana
diatur dalam SNI 1726 mensyaratkan agar
akibat perpindahan bolak-balik hingga
rentang inelastik sistem pemikul gaya
seismik masih mampu mempertahankan
sebagian besar kekuatannya.
Ketentuan Pasal 18 mengkaitkan
pendetailan yang dipersyaratkan dengan
tipe struktur dan KDS. Kategori desain
seismik langsung diadopsi dari SNI 1726,
dan dikaitkan dengan pertimbangan level
bahaya seismik, klasifikasi situs tanah,
kapasitas hunian, dan penggunaannya.
Sebelum SNI 1726:2012 dan SNI
2847:2013, penamaan tingkat risiko
seismik rendah, menengah, dan tinggi
digunakan untuk membedakan persyaratan
pendetailan. Sebagai perbandingan
kualitatif kategori desain seismik dan
tingkat risiko seismik, dapat mengacu Tabel
R5.2.2. Penentuan KDS diatur dalam SNI
1726 (mengacu pada 4.4.6.1 ).
[ Lanjut Ke 18.2 Umum ... ]




Kembali ke Daftar Isi
Jelajah ke Daftar Gambar
Jelajah ke Daftar Tabel