==== 4.11 - Perlindungan terhadap kebakaran

==== 4.11.1 Komponen struktur beton harus
memenuhi persyaratan perlindungan
terhadap kebakaran dari peraturan umum
gedung lainnya.

==== 4.11.2 Jika di dalam peraturan umum
gedung lainnya mensyaratkan tebal selimut
beton untuk perlindungan terhadap
kebakaran yang lebih tebal dibandingkan
dengan yang dipersyaratkan dalam 20.6.1,
maka yang mensyaratkan selimut beton
lebih tebal yang menentukan.

==== R4.11 - Perlindungan terhadap kebakaran
Panduan tambahan tentang perlindungan
terhadap kebakaran pada beton struktural
dijelaskan di ACI 216.1.

==== 4.12 - Persyaratan untuk konstruksi tipe
khusus

==== R4.12 - Persyaratan untuk konstruksi tipe
khusus
Pasal ini menjelaskan persyaratan terkait
konstruksi tipe khusus. Persyaratan
tambahan yang khusus untuk tipe komponen
tertentu dijelaskan di pasal-pasal yang
terkait komponen tersebut.

==== 4.12.1 Sistem beton pracetak

==== 4.12.1.1 Perencaan komponen beton
pracetak dan sambungannya harus
memperhitungkan beban dan kondisi
kekangan, mulai dari saat pabrikasi hingga
kondisi akhir di dalam bangunan, termasuk

==== R4.12.1 Sistem beton pracetak – Semua
persyaratan di dalam standar ini berlaku
untuk sistem dan komponen pracetak,
kecuali untuk yang secara khusus
dinyatakan tidak. Beberapa persyaratan
hanya berlaku untuk sistem pracetak. Pasal
ini berisi persyaratan khusus untuk sistem
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 79 dari 695

saat pembukaan cetakan, penyimpanan,
transportasi, dan ereksi.

==== 4.12.1.2 Desain, pabrikasi, dan konstruksi
dari komponen pracetak dan sambungannya
harus mempertimbangkan pengaruh yang
ditimbulkan dari toleransi yang disediakan.

==== 4.12.1.3 Saat komponen pracetak
digabungkan ke dalam sistem struktur, gayagaya
dan deformasi yang ditimbulkan di
sambungan dan pada bagian komponen
yang dekat dengan sambungan tersebut,
harus diperhitungkan di dalam desain.

==== 4.12.1.4 Jika perilaku sistem membutuhkan
beban sebidang untuk ditransfer antara
komponen dari pelat lantai pracetak dan
dinding, maka harus memenuhi a) dan b):
a) Lintasan beban (load path) yang
sebidang tidak boleh terputus antara
sambungan (connections) dan
komponen.
b) Jika terjadi beban tarik, lintasan beban
(load path) harus menggunakan baja
atau tulangan baja, baik dengan
sambungan (splices) maupun tidak.

==== 4.12.1.5 Distribusi gaya yang bekerja
dalam arah tegak lurus terhadap bidang
komponen pracetak harus ditentukan melalui
analisis atau uji coba.
pracetak. Pasal-pasal lain dari standar ini
juga menyatakan persyaratan khusus,
seperti persyaratan selimut beton, untuk
sistem pracetak.
Sistem pracetak berbeda dengan sistem
monolitik dalam hal tipe kekangan pada
tumpuan, lokasinya, dan tegangan yang
terjadi pada komponen bervariasi selama
pabrikasi, penyimpanan, transportasi, ereksi,
dan konfigurasi akhir. Akibatnya, gaya
rencana pada komponen yang
diperhitungkan dapat berbeda di dalam hal
besarnya, arahnya, dan lokasi penampang
kritisnya, pada berbagai tahapan konstruksi.
Sebagai contoh, suatu komponen lentur
pracetak dapat berupa balok di atas dua
tumpuan sederhana ketika perhitungan
pengaruh beban mati sebelum
disambungkan pada sambungan tumpuan
dan dapat berubah menjadi komponen
menerus ketika perhitungan pengaruh beban
hidup dan beban lingkungan akibat sudah
adanya kontinuitas setelah ereksi
sambungan.

==== 4.12.2 Sistem beton prategang

==== 4.12.2.1 Desain sistem dan komponen
prategang hasil didasarkan pada kekuatan
dan perilaku pada saat kondisi layan di
semua tahapan yang kritis, mulai saat gaya
prategang diaplikasikan hingga selama
masa layan bangunan.

==== 4.12.2.2 Pengaruh yang ditimbulkan akibat
prategang, seperti terjadinya deformasi
elastik maupun plastik, defleksi, perubahan
panjang, serta rotasi, harus
dipertimbangkan. Pengaruh dari perubahan
temperatur, kekangan dari komponen
struktur yang terhubung, penurunan fondasi,
rangkak, dan susut juga harus
dipertimbangkan.

==== R4.12.2 Sistem beton prategang –
Prategang yang dimaksud di dalam standar
ini, dapat berupa pratarik (pretensioning),
pascatarik terlekat (bonded posttensioning),
atau pascatarik tanpa lekatan (unbonded
posttensioning). Semua persyaratan di
dalam standar ini berlaku untuk sistem
prategang dan komponennya, kecuali
secara khusus dinyatakan tidak. Pasal ini
berisi persyaratan khusus untuk sistem
beton prategang. Pasal-pasal lain dari
standar ini juga memberikan persyaratan
khusus, seperti persyaratan selimut beton
untuk sistem prategang.
Pengaruh rangkak dan susut dapat
menjadi lebih besar pada sistem beton
prategang dibandingkan pengaruhnya pada
sistem beton nonprategang. Hal ini
disebabkan oleh gaya prategang dan juga
disebabkan tipikal struktur prategang
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 80 dari 695


==== 4.12.2.3 Konsentrasi tegangan (stress
concentration) akibat prategang harus
dipertimbangkan dalam desain.

==== 4.12.2.4 Pengaruh berkurangnya luas
penampang karena adanya selongsong
(ducts) harus diperhitungkan di dalam
perhitungan properti penampang sebelum
grout di dalam selongsong pascatarik
(posttensioning ducts) memiliki kekuatan
sesuai perhitungan desain.

==== 4.12.2.5 Tendon pascatarik
(posttensioning) diperbolehkan untuk
dipasang pada bagian eksternal dari
penampang komponen struktur. Persyaratan
kekuatan dan kemampuan layan dalam
standar ini berlaku untuk mengevaluasi
pengaruh gaya tendon eksternal terhadap
bangunan.
umumnya memiliki lekatan pada tulangan
yang lebih kecil. Pengaruh pergerakan
akibat rangkak dan susut perlu mendapat
perhatian khusus pada sistem prategang.
Pergerakan ini dapat mengakibatkan
terjadinya kehilangan tegangan (losses)
pada prategang.
Desain konstruksi pretegang pascatarik
eksternal harus mempertimbangkan aspek
perlindungan terhadap korosi dan kebakaran
yang tepat untuk sistem struktur ini.

==== 4.12.3 Beton komposit sebagai komponen
lentur

==== 4.12.3.1 Standar ini berlaku untuk beton
komposit sebagai komponen lentur
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.

==== 4.12.3.2 Setiap komponen harus didesain
untuk setiap tahap pembebanan yang
kritikal.

==== 4.12.3.3 Komponen harus didesain untuk
menopang semua beban yang bekerja
sebelum kekuatan desain dari komponen
komposit tercapai sepenuhnya.

==== 4.12.3.4 Tulangan harus didetailkan untuk
meminimalisir retak dan untuk mencegah
terjadinya pemisahan (separation)
komponen komposit yang satu dengan
komponen lainnya.

==== R4.12.3 Beton komposit sebagai
komponen lentur – Pasal ini membahas
komponen beton struktural, baik pracetak
maupun cor di tempat, prategang atau
nonprategang, komponen yang memiliki
beton yang dicor tidak pada waktu
bersamaan yang bertujuan bekerja sebagai
komposit ketika dibebani setelah
pengecoran beton akhir telah mengeras.
Semua persyaratan di dalam standar ini
berlaku untuk komponen-komponen
tersebut, kecuali jika secara khusus
dinyatakan tidak. Beberapa persyaratan
berlaku khusus untuk komponen lentur beton
komposit. Pasal ini berisi persyaratan
khusus untuk komponen-komponen ini yang
tidak dijelaskan pada pasal-pasal lain
mengenai komponen yang bersangkutan.

==== 4.12.4 Konstruksi baja dan beton komposit

==== 4.12.4.1 Komponen komposit tekan adalah
semua komponen yang diperkuat dengan
profil baja struktural, pipa, atau tubing, yang
terpasang secara longitudinal, baik yang
dilengkapi dengan tulangan maupun tidak.

==== 4.12.4.2 Desain komponen komposit tekan
harus memenuhi persyaratan dalam Pasal
10.

==== R4.12.4 Konstruksi baja dan beton
komposit – Standar ini hanya menjelaskan
lingkup kolom komposit baja dan beton.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 81 dari 695


==== 4.12.5 Sistem beton polos structural

==== 4.12.5.1 Desain komponen beton polos
struktural, baik cor di tempat maupun
pracetak, harus mengikuti persyaratan
dalam Pasal 14.

==== 4.13 - Konstruksi dan inspeksi

==== 4.13.1 Spesifikasi untuk pelaksanaan
konstruksi harus mengikuti ketentuan dalam
Pasal 26.

==== 4.13.2 Inspeksi selama konstruksi harus
mengikuti ketentuan dalam Pasal 26 dan
peraturan umum gedung lainnya.

==== R4.13 - Konstruksi dan inspeksi
Pasal 26 telah disusun untuk
mengumpulkan informasi desain,
persyaratan, dan ketentuan inspeksi dari
standar ini yang harus dimasukkan dalam
dokumen perencanaan. Informasi lain yang
mungkin tersedia tapi tidak dijelaskan di
Pasal 26, harus dimasukkan ke dalam
dokumen perencanaan.

==== 4.14 - Evaluasi kekuatan bangunan
eksisting

==== 4.14.1 Evaluasi kekuatan bangunan
eksisting harus mengikuti ketentuan dalam
Pasal 27.

==== R4.14 - Evaluasi kekuatan bangunan
eksisting
Persyaratan-persyaratan dalam Pasal 27
untuk evaluasi kekuatan dari bangunan
eksisting melalui pengujian beban secara
fisik hanya menjelaskan untuk evaluasi
struktur dengan beban gravitasi saja. Pasal
27 juga menjelaskan tentang evaluasi
kekuatan dari bangunan eksisting melalui
analisis, yang dapat diterapkan baik untuk
beban gravitasi maupun untuk beban-beban
lainnya seperti gempa dan angin.
 
“Hak cipta Badan Standardisasi Nasional,
copy standar ini dibuat untuk
Sub KT 91-01-S4 Bahan,
Sain, Struktur & Konstruksi Bangunan, dan
tidak untuk dikomersialkan”
SNI 2847:2019
© BSN 2019 82 dari 695



[ Lanjut Ke PASAL 5 – BEBAN ... ]






Kembali ke Daftar Isi
Jelajah ke Daftar Gambar
Jelajah ke Daftar Tabel